Hukrim

Polisi Periksa Penebangan Pohon Mahoni Gelondongan di SDN 095560 Karang Rejo

SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Aksi kelompok penebangan kayu mahoni gelondongan diduga ilegal di kawasan komplek SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas yang menghebohkan publik mendapat respon dari pihak kepolisian.

Polisi pun merespon dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketua kelompok pelaku penebangan di komplek SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas, Sabtu (18/11).

Budi Kurnia yang mengaku ketua kelompok penebangan kayu mahoni gelondongan di kawasan komplek SDN 095560 Karang Rejo membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya.

Dia mengatakan diperiksa pihak kepolisian Polres Simalungun pada Sabtu (18/11). Dalam pemeriksaan masih sebatas penebangan kayu mahoni gelondongan di kawasan komplek SDN 095560 Karang Rejo.

Benar, baru pulang, capek kali aku ini, diperiksa masih sebatas penebangan kayu mahoni gelondongan di kawasan komplek SDN 095560 Karang Rejo itu di Polres Simalungun,” kata Budi Kurnia dan meminta kasus itu tidak dibesar besarkan di media.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Maligas menyesalkan mendapatkan informasi kayu gelondongan hasil penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas dijual.

Ya saya kecewa kalau dijual. Kemarin mereka (camat, polisi, pangulu ada semua di situ, minta pendapat ke saya soal penebangan pohon mahoni itu.

Saya kasih saran, kalau untuk kepentingan pribadi di jual saya tidak setuju. Tetapi kalau untuk kepentingan rumah ibadah atau yang membutuhkan saya setuju di tebang,” ucap Sukijan, Sabtu (17/1) siang kemarin.

Tokoh masyarakat di Kecamatan Gunung Maligas ini juga mengatakan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada aparat penegak hukum.

Apabila suatu waktu pihak kepolisian dan dinas kehutanan membutuhkan keterangan kasus penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo, ucapnya.

Wartawan senior di Kabupaten Simalungun ini juga meminta aparat kepolisian dan dinas terkait khususnya kehutanan, menindak lanjuti informasi kasus kayu mahoni gelondongan hasil penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo, dijual, karena menurutnya sudah melawan hukum, ucapnya.

Penulis : Age

This post was published on 19/11/2023 5:50 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

2 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

7 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

8 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago