Hukrim

Polisi Periksa Penebangan Pohon Mahoni Gelondongan di SDN 095560 Karang Rejo

SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Aksi kelompok penebangan kayu mahoni gelondongan diduga ilegal di kawasan komplek SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas yang menghebohkan publik mendapat respon dari pihak kepolisian.

Polisi pun merespon dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketua kelompok pelaku penebangan di komplek SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas, Sabtu (18/11).

Budi Kurnia yang mengaku ketua kelompok penebangan kayu mahoni gelondongan di kawasan komplek SDN 095560 Karang Rejo membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya.

Dia mengatakan diperiksa pihak kepolisian Polres Simalungun pada Sabtu (18/11). Dalam pemeriksaan masih sebatas penebangan kayu mahoni gelondongan di kawasan komplek SDN 095560 Karang Rejo.

Benar, baru pulang, capek kali aku ini, diperiksa masih sebatas penebangan kayu mahoni gelondongan di kawasan komplek SDN 095560 Karang Rejo itu di Polres Simalungun,” kata Budi Kurnia dan meminta kasus itu tidak dibesar besarkan di media.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Maligas menyesalkan mendapatkan informasi kayu gelondongan hasil penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas dijual.

Ya saya kecewa kalau dijual. Kemarin mereka (camat, polisi, pangulu ada semua di situ, minta pendapat ke saya soal penebangan pohon mahoni itu.

Saya kasih saran, kalau untuk kepentingan pribadi di jual saya tidak setuju. Tetapi kalau untuk kepentingan rumah ibadah atau yang membutuhkan saya setuju di tebang,” ucap Sukijan, Sabtu (17/1) siang kemarin.

Tokoh masyarakat di Kecamatan Gunung Maligas ini juga mengatakan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada aparat penegak hukum.

Apabila suatu waktu pihak kepolisian dan dinas kehutanan membutuhkan keterangan kasus penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo, ucapnya.

Wartawan senior di Kabupaten Simalungun ini juga meminta aparat kepolisian dan dinas terkait khususnya kehutanan, menindak lanjuti informasi kasus kayu mahoni gelondongan hasil penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo, dijual, karena menurutnya sudah melawan hukum, ucapnya.

Penulis : Age

This post was published on 19/11/2023 5:50 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polresta Sidoarjo Terima Silaturahmi GP Ansor, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…

12 menit ago

Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Kolaborasi dengan Ulama

Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…

1 jam ago

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

6 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago