SIMALUNGUN,Metro24.co.id – Kontraktor melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. 17 kontraktor meminta Pemkab Simalungun bayarkan dan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah, Selasa (21/11).
Sebelum keluarnya putusan pengadilan tersebut, beberapa kontraktor melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun untuk mendapat bayaran uang dari penyelesaian pengerjaan sejumlah proyek di Simalungun pada 2021 lalu dengan nilai belasan miliar rupiah.
Diketahui, dari gugatan pertama, Pemkab Simalungun melakukan upaya banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun. Pemkab diminta laksanakan putusan tersebut.
Salah seorang kontraktor yang lakukan unjukrasa mengatakan, pasca pengerjaan selesai pihaknya tidak dibayar hingga saat ini. Dari kejadian itu, dirinya pun mengaku alami trauma karena tidak dibayar.
“Untuk saat ini tidak ikut proyek lagi lah, karena trauma. Sudah kita kerjakan tapi tidak dibayarkan. Hampir 3 miliar lebih belum dibayarkan,” ujarnya dan meminta namanya tak disebutkan.
Adapun putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Pemkab Simalungun yakni, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022 Pn.Sim dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 281/Pdt/2023/PT MDN, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 69/Pdt.G/2022/Pn. Sim dan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 57/Pdt. G/2022/Pn. Sim.
Maka dari itu, para kontraktor yang unjukrasa meminta Pemkab Simalungun untuk melaksanakan putusan tersebut pada Desember 2023.
Usai melakukan aksi unjukrasa (Unras) di depan Kantor Bupati Simalungun, sebanyak 17 kontraktor yang Unras tersebut akhirnya diterima masuk untuk melakukan perundingan di dalam Kantor Bupati. Para kontraktor diterima oleh Asisten I Pemkab Simalungun yakni, Albert Saragih dan asisten lainnya.
Binsar Tampubolon selaku kontraktor yang belum dibayar oleh Pemkab Simalungun mengatakan, intinya pertemuan di dalam itu menyampaikan aspirasi dan juga pernyataan sikap pihaknya. Mereka minta agar Pemkab Simalungun membayar sejumlah proyek yang telah diselesaikan pada 2021 lalu.
“Nah jawaban dari Pemkab, kelanjutannya adalah hari Kamis (23/11). Hari Rabu besok disampaikan kepada kita. Bupati mau menerima kita hari Kamis, disitu nanti kita sampaikan,” ucap Binsar dihadapan wartawan, Selasa (21/11).
Dikatakan Binsar lagi, pihaknya tidak menerima jika pembayaran proyek tahun 2021 tersebut dibayar dengan cara dicicil.
“Kita tidak mau dicicil, kita minta segera dibayarkan. Kita sudah susah selama tiga tahun ini tidak dibayar-bayar. Tidak usah panjang-panjang, hari Kamis kita bertemu Bupati,” ucapnya.
Disampaikan Binsar lagi, total yang belum dibayarkan dari proyek yang sudah selesai dikerjakan yakni mencapai belasan miliar.
“Kalau yang hadir ini kami di sini ada tiga perkara yang sudah inkrah. Kami gak mengungkit masalah yang berapa, yang ada di sini saja 17 atau 18 miliar dari 18 kontraktor,” ungkapnya.
Kemudian sejumlah kontraktor dimaksud mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Simalungun. Kedatangan para kontraktor diterima Wakil Ketua DPRD Simalungun beserta anggota DPRD lainnya.
(mis).
This post was published on 22/11/2023 2:52 am
Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…
Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…
Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…
Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…
Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…
Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…