News

Aksi Demo Masyarakat Gurilla Siantar Hasilkan Dua Kesepakatan

SIANTAR,Metro24.co.id-Aksi demonstrasi yang dilaksanakan masyarakat Gurila di Mako Polres Pematang Siantar pada, Selasa (5/12/23) kemarin, menghasilkan dua poin kesepakatan.

Dua poin kesepakatan tersebut dihasilkan dari diskusi antara pihak Polres Pematang Siantar dan masyarakat Gurila yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor yang merupakan kuasa hukum dari masyarakat Gurila mengatakan, kedua poin tersebut adalah pertemuan dengan Kapolres untuk membahas proses penetapan tersangka Fernandes Saragih dan membahas kondisi di Kampung Baru Gurilla.

“Minggu depan akan diadakan pertemuan dengan Kapolres Pematang Siantar. Tanggal pasti belum ada. Kesepakatan kedua, kasus SP3 akan dibuka kembali, jika masyarakat dapat menyerahkan novum (bukti baru) ke penyidik melalui gelar perkara khusus kasus akan dibuka kembali,” jelas Parluhutan, Rabu (6/12).

Parluhutan Banjarnahor mengatakan, kedua poin tersebut merupakan pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Made Wira Suhendra. Sedangkan dari pihak kuasa hukum saat ini sedang mempersiapkan barang bukti baru agar kasus yang di SP3 oleh Polres Siantar bisa dibuka kembali.

“Untuk barang bukti masih kita persiapkan,” ucap Parluhutan.

Sebelumnya diberitakan mistar.id, ada 9 kasus yang dilaporkan pihak LBH Pematang Siantar terkait okupasi lahan di Kampung Baru Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Dari 9 kasus itu, 2 kasus telah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Pematang Siantar, yakni terkait laporan kasus penganiayaan Fernandes Saragih dan Melda Nova Santi Tambunan.

Parluhutan menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut karena belum cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.

Padahal, masih menurut Parluhutan, terkait kasus penganiayaan terhadap Fernandes, pihaknya telah memenuhi bukti-bukti, dari keterangan saksi, visum, foto dan video penganiayaan terhadap Fernandes.

Sementara untuk laporan Melda Nova, juga dikatakan memiliki bukti yang kuat, berupa keterangan saksi dan bukti video penganiayaan.

“Kami menilai penghentian kasus ini keliru, sebab laporan pengaduan mereka telah memenuhi 2 alat bukti sesuai KUHAP,” ucap Parluhutan, Minggu (3/9/23). (*)

This post was published on 06/12/2023 11:01 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polsek Benai Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Talontam, (Setingkai) Dibakar untuk Cegah Operasi Kembali

Metro24, KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Benai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di…

9 jam ago

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.”

Metro24, SURABAYA -Dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakapolres Blitar terhadap ajudannya terus menjadi perhatian publik. Di tengah bantahan resmi dari…

19 jam ago

Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Buduran Kawal Ketahanan Pangan Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Metro24, SIDOARJO – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan jajaran Polresta Sidoarjo melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah…

19 jam ago

Over Kapasitas 86 Persen, LPKAN Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Lapas Nasional

Metro24, JAKARTA- 8 Juni 2026 DPP LPKAN INDONESIA menyatakan *STATUS DARURAT NASIONAL PEMASYARAKATAN*. Kondisi Lapas/Rutan Indonesia hari ini bukan lagi…

19 jam ago

Polisi dan Petani Tingkatkan Program Swasembada Jagung, Pantau Lahan Jagung Desa Kedungsukodani

Metro24, Sidoarjo -Komitmen Polresta Sidoarjo dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pendampingan kepada para petani. Salah satunya…

1 hari ago

Polres Gresik Terima 15 Taruna Akpol Angkatan 58, Kapolres Tekankan Penguatan Pengalaman Lapangan

Metro24, GRESIK - Polres Gresik resmi menerima 15 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat III Angkatan 58 Batalyon Ksatriya Hawin Sarwahita…

2 hari ago