News

Aksi Demo Masyarakat Gurilla Siantar Hasilkan Dua Kesepakatan

SIANTAR,Metro24.co.id-Aksi demonstrasi yang dilaksanakan masyarakat Gurila di Mako Polres Pematang Siantar pada, Selasa (5/12/23) kemarin, menghasilkan dua poin kesepakatan.

Dua poin kesepakatan tersebut dihasilkan dari diskusi antara pihak Polres Pematang Siantar dan masyarakat Gurila yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor yang merupakan kuasa hukum dari masyarakat Gurila mengatakan, kedua poin tersebut adalah pertemuan dengan Kapolres untuk membahas proses penetapan tersangka Fernandes Saragih dan membahas kondisi di Kampung Baru Gurilla.

“Minggu depan akan diadakan pertemuan dengan Kapolres Pematang Siantar. Tanggal pasti belum ada. Kesepakatan kedua, kasus SP3 akan dibuka kembali, jika masyarakat dapat menyerahkan novum (bukti baru) ke penyidik melalui gelar perkara khusus kasus akan dibuka kembali,” jelas Parluhutan, Rabu (6/12).

Parluhutan Banjarnahor mengatakan, kedua poin tersebut merupakan pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Made Wira Suhendra. Sedangkan dari pihak kuasa hukum saat ini sedang mempersiapkan barang bukti baru agar kasus yang di SP3 oleh Polres Siantar bisa dibuka kembali.

“Untuk barang bukti masih kita persiapkan,” ucap Parluhutan.

Sebelumnya diberitakan mistar.id, ada 9 kasus yang dilaporkan pihak LBH Pematang Siantar terkait okupasi lahan di Kampung Baru Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Dari 9 kasus itu, 2 kasus telah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Pematang Siantar, yakni terkait laporan kasus penganiayaan Fernandes Saragih dan Melda Nova Santi Tambunan.

Parluhutan menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut karena belum cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.

Padahal, masih menurut Parluhutan, terkait kasus penganiayaan terhadap Fernandes, pihaknya telah memenuhi bukti-bukti, dari keterangan saksi, visum, foto dan video penganiayaan terhadap Fernandes.

Sementara untuk laporan Melda Nova, juga dikatakan memiliki bukti yang kuat, berupa keterangan saksi dan bukti video penganiayaan.

“Kami menilai penghentian kasus ini keliru, sebab laporan pengaduan mereka telah memenuhi 2 alat bukti sesuai KUHAP,” ucap Parluhutan, Minggu (3/9/23). (*)

This post was published on 06/12/2023 11:01 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polresta Sidoarjo Terima Silaturahmi GP Ansor, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…

13 menit ago

Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Kolaborasi dengan Ulama

Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…

1 jam ago

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

6 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago