Hukrim

Diduga Melarikan Dana Desa, Bupati Suhardiman Amby Minta Kapolres Kuansing Tetapkan PJ Pangkalan Indarung DPO

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Bupati kabupaten Kuantan Singingi, H. Suhardiman Amby, Ak., MM telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum pegawai yang menjabat sebagai Pj kades di Kuansing.

Hal tersebut disampaikan bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, Ak.,MM kepada wartawan Sabtu (6/1/2024) pagi.

Adapun PJ Kades yang dimaksud bupati tersebut adalah DI. Yang mana, DI merupakan salah seorang pegawai yang berdinas di kecamatan Singingi kemudian ia ditujuk sebagai PJ Kades Pangkalan Indarung kecamatan Singingi.

Pemberhentian DI tersebut sebagai PNS kata bupati, disebabkan karena diduga ia telah melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Pada PP nomor 94 dijelaskan bahwa, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang dijatuhkan kepada seorang PNS.

Kendati Bupati sendiri belum menerbitkan surat pemberhentian DI sebagai PNS, tapi ia tetap berpedoman pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Tidak hanya itu, Bupati Suhardiman Amby menyebut DI telah menggelapkan ratusan juta rupiah anggaran dana desa (ADD) Pangkalan Indarung sejak tanggal 16 Desember 2023 yang lalu hingga saat ini.

Surat pemberhentian memang belum, tapi itu kan jelas, uang sejumlah 210 juta masuk ke rekening desa, kemudian di cairkan lalu dibawa kabur.

Apabila seorang PNS sudah 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang bisa ditolerir, tidak masuk kantor, maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Suhardiman Amby.

Terkait dengan kasus tersebut, bupati meminta kepada Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK., MH agar segera menetapkan DI sebagai DPO Polres Kuansing.

Laporan suda kita serahkan ke polisi. Kita minta Polres Kuansing untuk menetapkan DI sebagai DPO, terus menangkap dan diadili,” tutup Bupati.

This post was published on 06/01/2024 5:16 am

Admin Metro24

Recent Posts

PWMOI Kuansing Soroti Kinerja Kanit Tipiter IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, Diduga Abaikan Saksi Kunci Kasus Operator SPBU

Metro24, KUANTAN SINGINGI,– Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kuantan Singingi, Sugianto, kembali menyoroti kinerja Unit Tipiter Polres Kuansing…

4 jam ago

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Metro24, BEKASI-Tragedi tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur belum benar-benar selesai, meski proses evakuasi telah dinyatakan rampung. Hingga Selasa (28/4/2026),…

4 jam ago

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Metro24, Bekasi – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengunjungi para korban kecelakaan kereta api di RSUD Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026)…

12 jam ago

Advokat Rikha Permatasari: Putusan Praperadilan Bukan Akhir Perjuangan, Justru Menjadi Tonggak Awal Melangkah Menuju RI 1 dan Komisi III DPR RI serta Komisi Yudisial RI

Metro24, MOJOKERTO -Putusan sidang praperadilan hari ini bukanlah akhir dari perjuangan mencari keadilan. Bagi kami, ini justru menjadi tonggak awal…

13 jam ago

Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Metro24, MOJOKERTO - Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto hari Senin 27 April 2026 memicu kekecewaan mendalam dari pihak…

1 hari ago

SPPI KB DPC Cikarang Sosialisasikan PKB PT Pos Indonesia 2025- 2027

Metro24, BOGOR -SPPI KB DPC Cikarang Menyelenggarakan Sosialisasi PKB PT Pos Indonesia 2025-2027 di Cisarua Bogor pada 26-27 April 2026…

2 hari ago