Politik

KETUA DPC APDESI ROHIL AJAK PENGHULU DAN PERANGKAT UNTUK NETRAL PADA PEMILU 2024

ROKAN HILIR, Metro24.co.id – Dalam rangka menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif, Direktorat Intelijen Polda Riau melalui Subdit Politik yang dipimpin Iptu Juliart Lumban Tobing beserta anggota melakukan upaya Cooling System dan silaturahmi dengan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at (12/01/2024).

Silaturahmi ini dilakukan pasca beredarnya Video Oknum Penghulu dan Perangkat Desa yang mendukung salah satu Calon Legislatif pada Pemilu tahun 2024 “ungkap Iptu J.L Tobing”

Ditengah Bencana Banjir yang melanda Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Ketua DPC APDESI Rohil Dedi Wahyudi menyambut baik tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam hal menjaga kondusifitas kamtibmas dalam rangka mengantisipasi terjadinya konflik bidang politik diwilayah Kabupaten Rohil

Menyikapi hal teesebut maka Ketua dan beberapa pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir menyempatkan diri untuk melakukan deklarasi dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2024,

Mencermati dinamika Politik menjelang dilaksanakannya Pemilu tahun 2024 yang terjadi diwilayah Kabupaten Rokan Hilir saat ini, maka APDESI melakukan beberapa Himbauan kepada seluruh Penghulu dan perangkatnya yang berisi sebagai berikut :
1) Para Penghulu dan perangkatnya se-Rohil agar menjaga Netralitas dalam pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2024
2) Tidak berpolitik praktis dan berpihak kepada salah satu calon pada Pemilu tahun 2024.
3) Tidak melakukan Money Politik serta menggunakan sarana media secara bijak.
4) Mendukung Unsur Penyelenggara Pemilu dan Polri dalam menjaga kondusifitas kamtibmas sehingga tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, lancar dan kondusif.

Sanksi Pidana dan Denda bagi Kepala Desa / Penghulu, serta Perangkatnya yang ikut berkampanye dan tidak netral atau mendukung salah satu calon pada Pemilu 2024 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 ayat 2 huruf H, I, J Junto Pasal 494 dan Pasal 490 Undang – Undang No. 7 thn 2017 tentang Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000. 000,00.

Untuk itu dihimbau kepada Kepala Desa / Penghulu dan beserta Perangkatnya jangan main- main dengan hukum dan aturan Pemilu apabila tidak mau dipenjara.

Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat Desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta. ujarnya,”

This post was published on 12/01/2024 3:41 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Diduga Oknum Dinas Pariwisata Walikota Jakarta Barat Abaikan Respon Publik dan Tidak Miliki Sikap Sinergitas

Metro24, Jakarta - Keresahan publik kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat terkait aktivitas sejumlah café dan SPA yang tetap beroperasi…

11 jam ago

Dekat dengan Warga, Kapolres Metro Tangerang Kota Sentuh Masyarakat Kampung Cacing Lewat Program Jum’at Peduli

Metro24, TANGERANG -  Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan kegiatan Jum’at Peduli dan…

11 jam ago

Lapor Pak Kapolda Riau : Ifon dan Amek Duet Penadah Emas Ilegal di Lubuk Ambacang

Metro24 - Penadah emas yang di duga ilegal Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan Ifon dan Amek di nilai kebal…

14 jam ago

Kapolres Metro Tangerang Kota Lounching Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik6 di Wilayah Polres Metro Tangerang Kota

Metro24, Tangerang - Dua Lokasi Ojol Mart Wilayah Polres Metro Tangerang Kota Resmi Dilounching Kapolres bersama Jhon LBF: Saya Sumbang…

15 jam ago

Brimob Polda Metro Jaya Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi

Metro24, Jakarta - Brimob Polda Metro Jaya menggelar apel pemberian penghargaan bagi anggota berprestasi di Lapangan Satbrimob Polda Metro Jaya,…

15 jam ago

Dugaan Penadah Emas Ilegal Muncul Nama Yoga dan Saban di Desa Kasang Limau Sundai

Metro24 - Warga Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang sebut nama Yoga dan Saban penadah emas ilegal kucing-kucingan…

18 jam ago