Politik

Usai Ketemu Beberapa Kepala Desa, Gibran di Laporkan Ke-Bawaslu.

Maluku, Metro24.co.id – Usai pleno Bawaslu Maluku sebut temuan pelanggaran pada kampanye Gibran temui kepala desa memenuhi syarat formil maupun materiil Bila terbukti 30 orang kepala desa di Maluku terancam di pidana terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

kampanye cawapres nomor urut dua Gibran rakabuming raka di Kota Ambon Maluku dua Pekan lalu ini berbuntut panjang, pasalnya agenda Gibran bertemu dengan 30 kepala desa atau raja dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah disoroti Bawaslu karena melibatkan aparat pemerintahan Bawaslu Maluku.

Modus Baru Mafia ATM :https://www.metro24.co.id/2024/01/23/hati-hati-modus-baru-mafia-atm-sukses-di-tangkap-poisi/

syarat formil dan material terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran rakabuming raka dengan 30 kepala desa asal dua kabupaten kota di Maluku terpenuhi putusan tersebut dikeluarkan banwaslu Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Maluku di Ambon Selasa sore syarat formil yang terpenuhi yaitu identitas penemu yang merupakan anggota Bawaslu maluku identitas terlapor yang merupakan 30 orang kepala desa dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu 7 hari setelah kejadian. Sementara syarat material yang penuhi yaitu peristiwa dan uraian kejadian di Swis Hotel serta saksi mengetahui peristiwa tersebut dan buktian kami kaji lagi apakah itu sudah terpenuhi dan sudah terang benderang atau belum, untuk kami tuangkan di dalam B2 yang menjadi temuan Nah kalau sudah dituangkan di dalam B2 sesuai dengan yang sudah merupakan ketetapan aturan, maka itu sudah dan akan pelimpahan kasus ke gakumdu akan ditetapkan Kamis besok jika terbukti puluhan Kades yang diduga melanggar terancam kurungan penjara selama 2 tahun ” pungkas Astuti Usman Komisioner Bawaslu Maluku kepada wartawan.

This post was published on 17/01/2024 8:04 pm

Admin Metro24

Recent Posts

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

4 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

5 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago

Aliansi Madura Indonesia Kecam Sikap Cuek Bupati dan Dinas PUPR Bangkalan Soal Makam Pahlawan yang Terbengkalai

​metro24,BANGKALAN — Kondisi Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jl. Soekarno-Hatta No. 45, Kelurahan Mlajeh, Bangkalan, memicu gelombang protes keras dari…

2 hari ago