Lubuk Pakam, Metro24.co.id – Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penahanan terhadap 2 Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022. Kamis 15/02/24.
Informasi yang terima metro24.co.id dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH, MHum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH, Jumat 16/2/24 membenarkan bahwa Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap tersangka S selaku Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang bersama-sama dengan tersangka JH selaku Kaur Keuangan Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.
” Dua tersangka telah diduga kuat menyalahgunakan wewenang serta jabatan mengakibatkan kerugian Negara, adapun kerugian negara yaitu : Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Rp.601.048.841 (Enam ratus satu juta empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah),” kata Boy Amali.
Baca Juga : Polda Tangkap penganiaya Wartawan : https://siantar.metro24.co.id/2024/02/17/polda-sumut-tangkap-pelaku-penganiayaan-dan-bakar-mobil-wartawan/
lanjutnya, Boy Amali menyampaikan ” bahwa tersangka S dan JH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama S sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam; dan Nomor : PRINT – 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama JH sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Kata Boy
masih dengan Boy, ” setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Tutup Kasi Intel Boy Amali.
Penulis : Apel. S
This post was published on 18/02/2024 9:18 am
Metro24, SIDOARJO -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madura Asli (Madas) Kabupaten Sidoarjo memperkuat peran sosialnya dengan meluncurkan layanan ambulans gratis 24…
Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…
Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…