Lubuk Pakam, Metro24.co.id – Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penahanan terhadap 2 Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022. Kamis 15/02/24.
Informasi yang terima metro24.co.id dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH, MHum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH, Jumat 16/2/24 membenarkan bahwa Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap tersangka S selaku Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang bersama-sama dengan tersangka JH selaku Kaur Keuangan Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.
” Dua tersangka telah diduga kuat menyalahgunakan wewenang serta jabatan mengakibatkan kerugian Negara, adapun kerugian negara yaitu : Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Rp.601.048.841 (Enam ratus satu juta empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah),” kata Boy Amali.
Baca Juga : Polda Tangkap penganiaya Wartawan : https://siantar.metro24.co.id/2024/02/17/polda-sumut-tangkap-pelaku-penganiayaan-dan-bakar-mobil-wartawan/
lanjutnya, Boy Amali menyampaikan ” bahwa tersangka S dan JH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama S sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam; dan Nomor : PRINT – 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama JH sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Kata Boy
masih dengan Boy, ” setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Tutup Kasi Intel Boy Amali.
Penulis : Apel. S
This post was published on 18/02/2024 9:18 am
Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…
Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…
Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…
Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…