Hukrim

Seorang Pelajar SMK di Babulu Bunuh Satu Keluarga Lalu Perkosa Jasad Ibu dan Anaknya

Penajam, Metro24.co.id – Begini pengakuan Junaedi (17), siswa SMK yang membunuh keluarga mantan pacarnya di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Tidak puas menghabisi nyawa satu keluarga itu, Junaedi mengaku memperkosa jasad ibu dan mantan pacarnya.

Pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kaltim, pada Selasa, 6 Februari 2024 ini membuat geger warga.
Junaedi menghabisi nyawa 5 anggota keluarga mantan pacarnya dengan menggunakan parang secara sadis.
Ia langsung menebas dan membacok lima orang yang satu di antaranya masih anak-anak usia 3 tahun.

Kelima orang itu terdiri dari pasangan suami istri bernama Waluyo (35) dan Sri (34) kemudian tiga anaknya, RJS (15), V (11), dan S (3).

Korban perempuan berinsial RJS diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan Junaedi.

Junaedi pun mengaku sempat memperkosa R yang merupakan mantan pacarnya dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Selain memperkosa R, Junaedi juga menyetubuhi jasad Sri, ibu dari mantan pacarnya tersebut.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan ” bahwa pembunuhan itu dilakukan Junaedi menggunakan sebuah parang, Motifnya diduga adalah dendam dan sakit hati ” Pungkasnya

Supriyanto berujar, ” sebelum pembunuhan terjadi sudah ada konflik antara pelaku dan korban masalah ayam, kemudian Korban juga diketahui meminjam helm pelaku dan belum dikembalikan selama tiga hari ” katanya

Selain itu, dari keterangan keluarga, pelaku pernah menjalin kasih dengan R, tetapi hubungannya kandas.

Informasi yang diterima metro24.co.id diduga hubungan pelaku dan R tak direstui orang tua korban.

Sebelum melakukan aksinya sekira Pkl 01:30 Wita, pelaku ternyata sempat mabuk-mabukan bersama teman-temannya. Kemudian pelaku lalu pulang ke rumah mengambil parang kemudian menuju rumah korban untuk melakukan aksi biadab itu..Red.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Editor : redaksi

This post was published on 04/03/2024 9:16 am

Admin Metro24

Recent Posts

ARUKKI Gugat Presiden ke PTUN Jakarta, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Dirjen Imigrasi

Metro24, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha…

6 jam ago

Semoga Jadi Generasi Sholeh-Sholehah” : Pesan Mengharukan Bunda Anoveva di Acara Pelepasan TK Islam Masjid Raya

Metro24, Kuantan Singingi,– TK Islam Masjid Raya Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar acara Pelepasan Peserta Didik dan Pentas Seni…

10 jam ago

YKAB Peduli Gelar Bakti Sosial Medical Check Up Gratis

Metro24, SIDOARJO -Yayasan Kasih Anugrah Besar melalui program aksi sosial “YKAB Peduli” bersiap menggelar bakti sosial kesehatan berupa pemeriksaan medis…

12 jam ago

Kontraktor Menjerit, FORJASI Desak Pemerintah Segera Terbitkan SE Adjusment HPS Nasional

Metro24, JAKARTA -Forum Lintas Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia FORJASI mendesak pemerintah pusat segera menggunakan diskresi Menteri PU untuk menerbitkan SE…

14 jam ago

Ketua KAKI Jatim Minta KPK Periksa Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Jatim

Metro24, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, yang…

14 jam ago

Ciomy Konsisten Mendukung Dakwah, Dukung Yuk Ngaji Hadirkan ITTIBA’ Reconnect With Rasulullah

Metro24, SURABAYA – Ribuan peserta dari berbagai daerah memadati Grand City Convention Surabaya pada Sabtu (13/6/2026) dalam gelaran ITTIBA' Reconnect…

1 hari ago