Hukrim

Seorang Pelajar SMK di Babulu Bunuh Satu Keluarga Lalu Perkosa Jasad Ibu dan Anaknya

Penajam, Metro24.co.id – Begini pengakuan Junaedi (17), siswa SMK yang membunuh keluarga mantan pacarnya di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Tidak puas menghabisi nyawa satu keluarga itu, Junaedi mengaku memperkosa jasad ibu dan mantan pacarnya.

Pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kaltim, pada Selasa, 6 Februari 2024 ini membuat geger warga.
Junaedi menghabisi nyawa 5 anggota keluarga mantan pacarnya dengan menggunakan parang secara sadis.
Ia langsung menebas dan membacok lima orang yang satu di antaranya masih anak-anak usia 3 tahun.

Kelima orang itu terdiri dari pasangan suami istri bernama Waluyo (35) dan Sri (34) kemudian tiga anaknya, RJS (15), V (11), dan S (3).

Korban perempuan berinsial RJS diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan Junaedi.

Junaedi pun mengaku sempat memperkosa R yang merupakan mantan pacarnya dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Selain memperkosa R, Junaedi juga menyetubuhi jasad Sri, ibu dari mantan pacarnya tersebut.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan ” bahwa pembunuhan itu dilakukan Junaedi menggunakan sebuah parang, Motifnya diduga adalah dendam dan sakit hati ” Pungkasnya

Supriyanto berujar, ” sebelum pembunuhan terjadi sudah ada konflik antara pelaku dan korban masalah ayam, kemudian Korban juga diketahui meminjam helm pelaku dan belum dikembalikan selama tiga hari ” katanya

Selain itu, dari keterangan keluarga, pelaku pernah menjalin kasih dengan R, tetapi hubungannya kandas.

Informasi yang diterima metro24.co.id diduga hubungan pelaku dan R tak direstui orang tua korban.

Sebelum melakukan aksinya sekira Pkl 01:30 Wita, pelaku ternyata sempat mabuk-mabukan bersama teman-temannya. Kemudian pelaku lalu pulang ke rumah mengambil parang kemudian menuju rumah korban untuk melakukan aksi biadab itu..Red.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Editor : redaksi

This post was published on 04/03/2024 9:16 am

Admin Metro24

Recent Posts

Wujudkan Kekompakan dan Kebersamaan Bank Syariah Annisa Mukti Jelajahi Alas Venus

Metro24, MOJOKERTO -Guna untuk meningkatkan kekompakan kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi antar karyawan, Bank Syariah Annisa Mukti kantor pusat dan…

4 jam ago

Tim Psikologi Polda Metro Jaya Dampingi Keluarga dan Guru Korban Ledakan SMAN 72

Metro24, Jakarta - Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya turun langsung memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan guru…

7 jam ago

Aksi Empati “POLWAN JAGA JAKARTA” Dan Polres Metro, Usai Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading

Metro24, Jakarta Pusat - Sejumlah "Polwan Jaga Jakarta" Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan aksi kemanusiaan dengan melayani masyarakat di Posko…

7 jam ago

Diduga Oknum Pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Langgar Aturan Perlindungan Data Pribadi

Metro24, Jakarta - Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dihimpun oleh awak media online menyoroti dugaan pelanggaran aturan perlindungan…

7 jam ago

Polwan Jaga Jakarta” Dan Polres Metro,Hadir Temani Korban SMAN 72 di RS Pertamina

Metro24, Jakarta Pusat - Wujud kepedulian kembali ditunjukkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melalui program “Polwan Jaga Jakarta”. Sejumlah Polwan…

7 jam ago

Surabaya Hari Ke-5 : Merayakan Hari Pahlawan Sekaligus WS Rendra

Surabaya – Satu Jalan Perjuangan : Merayakan Hari Pahlawan sekaligus merayakan WS. Rendra menjadi tema pagelaran “Surabaya Hari Ini” ke-5…

8 jam ago