Manado, Metro24.co.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, di Aertembaga, Senin 11/03/23 malam
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pengedar lelaki berinisial RG (21). Diamankan disebuah rumah kost di wilayah Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung,” ujar Iptu Iwan.
Beberapa saat sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diduga dilakukan RG.
“Petugas melakukan penyelidikan kemudian mengamankan RG beserta kurang lebih 34 butir Trihexyphenidyl, yang ditemukan di bawah tong air di belakang rumah kost tersebut,” jelas Iptu Iwan.
RG mengaku, obat keras berwarna kuning tersebut dia beli dari seseorang, sebanyak 100 butir. Kemudian diedarkan lagi kepada orang lain dengan mengambil keuntungan.
Iptu Iwan menambahkan, barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, 1 buah bungkus rokok, 1 buah tas plastik kecil merah, dan 1 buah handphone.
“Terduga pengedar beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung,” pungkas Iptu Iwan.
Sofyan
This post was published on 13/03/2024 6:55 am
Metro24, BEKASI– Seorang karyawati swasta bernama Siti Rokaya (21), yang bekerja di PT Midea, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mengalami…
Metro24, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha…
Metro24, Kuantan Singingi,– TK Islam Masjid Raya Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar acara Pelepasan Peserta Didik dan Pentas Seni…
Metro24, SIDOARJO -Yayasan Kasih Anugrah Besar melalui program aksi sosial “YKAB Peduli” bersiap menggelar bakti sosial kesehatan berupa pemeriksaan medis…
Metro24, JAKARTA -Forum Lintas Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia FORJASI mendesak pemerintah pusat segera menggunakan diskresi Menteri PU untuk menerbitkan SE…
Metro24, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, yang…