Setelah Aniaya Warga, Karyawan PT. NV Primex Harus Berurusan Dengan Hukum.

Deliserdang, Metro24.co.id – Seorang warga BS.28 tahun yang akrab di sapa Buyung kini mengalami nasib tragis dan menjadi bulan-bulanan oleh karyawan PT. NV Primex Bah balua Kec. Bangun Purba Kab. Deliserdang, Pasalnya karyawan PT. NV Primex begitu arogan kepada setiap warga yang melintas di area Perusahaan tersebut. Selasa 02/04/24

Informasi yang di rangkum awak media di lapangan, korban hanya melintas di area perusahaan padahal area tersebut memang benar berdekatan dengan kebun si korban, lalu tiba-tiba sipelaku meneriaki si korban hingga korban panik dan berupaya menghindar.

Berdasarkan keterangan narasumber yang terpercaya menyampaikan ” akibat teriakan karyawan itu si korban berupaya menghindar, tapi tidak berhenti disitu, si pelaku langsung mengejar dan langsung menganiaya korban tanpa alasan ” Pungkas warga kepada wartawan.

Lanjutnya, ” penganiayaan itu berlangsung di area kebun korban, lalu korban langsung di masukkan kedalam mobil pelaku. Pada saat di dalam perjalan kita tidak tau apa lagi yang terjadi pada saat itu, Senin 11/03/24 lalu ” pungkas warga yang tidak mau namanya di publikasikan.

Akibat kejadian itu, korban merasa tidak senang sehingga mencari keadilan atas apa yang di alaminya maka si korban melapor ke Polsek terdekat yaitu di Kec. Bangun purba.
Dalam laporan itu tertulis ” STPL No : STPL/B/lll/2024/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deliserdang/Polda Sumut – Tertanggal 12/03/24 “.
Dimana kejadian ini telah masuk ranah hukum yang di tangani oleh unit Polsek Bangun Purba.

Diwaktu yang terpisah kuasa hukum korban menyampaikan ” kami meminta agar kasus ini menjadi atensi Polsek Bangun purba, agar perkara ini bisa memberikan rasa keadilan untuk si korban ” pungkas PH Antoni.S kepada metro24.co.id.

Masih dengan PH Antoni ” penganiayaan ini merupakan tindak pidana, dimana hal tersebut adalah merupakan kejahatan yang tidak di benarkan di mata hukum. Tindakan ini merupakan tindakan yang jelas melawan hukum karena kita tau sipelaku telah main hakim sendiri ” katanya

Kami telah menyodorkan beberapa alat bukti kepenyidik, jadi dari bukti permulaan yang cukup kuat, saya rasa sesuai dengan KUHP, agar penyidik segera dapat menaikkan status terlapor ” tutup PH Sepri Antoni dalam keterangannya.

Penulis : A. Saragih

This post was published on 02/04/2024 12:09 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Hukum,” MBG ( Makan Bergizi Gratis ) HARUS dihentikan Uang Rakyat Jangan dijadikan ” Bancakan ” Negara Defisit, Pajak Melambung, Koruptor Berjaya

Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…

28 menit ago

Tersangka Pencabulan Anak Mangkir, Keluarga dan Koalisi LSM Desak Polresta Sidoarjo Jemput Paksa

Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…

5 jam ago

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Tabrak Lari, Karyawati PT Midea Lapor ke Polisi

Metro24, BEKASI– Seorang karyawati swasta bernama Siti Rokaya (21), yang bekerja di PT Midea, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mengalami…

8 jam ago

ARUKKI Gugat Presiden ke PTUN Jakarta, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Dirjen Imigrasi

Metro24, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha…

19 jam ago

Semoga Jadi Generasi Sholeh-Sholehah” : Pesan Mengharukan Bunda Anoveva di Acara Pelepasan TK Islam Masjid Raya

Metro24, Kuantan Singingi,– TK Islam Masjid Raya Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar acara Pelepasan Peserta Didik dan Pentas Seni…

23 jam ago

YKAB Peduli Gelar Bakti Sosial Medical Check Up Gratis

Metro24, SIDOARJO -Yayasan Kasih Anugrah Besar melalui program aksi sosial “YKAB Peduli” bersiap menggelar bakti sosial kesehatan berupa pemeriksaan medis…

1 hari ago