Hukrim

Klinik MS Lamongan Menjual Produk Kosmetik Diduga Tanpa Izin Edar BPOM

Lamongan, Metro24.co.id – Aliansi Madura Indonesia miris melihat adanya klinik kecantikan MS yang ada di kabupaten Lamongan menjual dan mengedarkan produk kosmetik tanpa memiliki ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM. Sabtu 06/04/24

Baihaki Akbar selaku Ketum ALIANSI MADURA INDONESIA menyampaikan pada saat investigasi bahwa dirinya langsung yang menemukan kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar di BPOM, di toko kelontong yang ada di daerah Mantup Lamongan.

Selanjutnya kosmetik tersebut dijual dan diedarkan oleh salah satu klinik kecantikan yang berada di Lamongan kota, dan nama inisial klinik kecantikan tersebut MS. Berdasarkan temuan tersebut kami melakukan investigasi mendalam dengan terjun langsung untuk membeli produk kosmetik tersebut disalah satu cabang klinik kecantikan MS yang berada di jl. Sunan Giri Lamongan, pada tanggal 2 April 2024.

Yang sangat mengejutkan lagi produk kosmetik tersebut bisa didapatkan dengan cara tanpa berkonsultasi dan tanpa resep dokter, padahal di produk kosmetik tersebut tertera ijin apoteker.

Ditanggal yang sama kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan yang pada saat itu ditemui oleh bapak Agung, setelah itu kami menyampaikan temuan kami kepada beliau kalau ada salah satu klinik kecantikan yang ada di kabupaten Lamongan menjual dan mengedarkan produk kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar BPOM dan setiap pembelian produk kosmetik tersebut tanpa ada konsultasi maupun resep dokter.

Adapun tanggapan dari Bapak Agung, menyampaikan bahwa semua produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan harus menggunakan resep dokter dan kalau tidak ada resep dokter itu tidak dibenarkan.

Kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, setelah mendapatkan bukti otentik dan mendapatkan pernyataan dari Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, kami langsung menindaklanjuti dengan melaporkan langsung ke BPOM dengan menyerahkan barang bukti produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan MS tersebut.

Kami juga memastikan bahwa pada hari Senin kami akan melaporkan temuan kami secara resmi ke Polda Jatim dengan menyerahkan bukti nota pembelian, bukti produk kosmetik, bukti video pada saat melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, bukti video saat kami melakukan klarifikasi langsung ke klinik kecantikan MS yang ditemui oleh ibu Ft dan bapak Tg dan bukti foto dan keterangan yang disampaikan oleh pemilik toko kelontong tersebut.

This post was published on 06/04/2024 8:43 am

Admin Metro24

Recent Posts

Tersangka Pencabulan Anak Mangkir, Keluarga dan Koalisi LSM Desak Polresta Sidoarjo Jemput Paksa

Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…

4 jam ago

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Tabrak Lari, Karyawati PT Midea Lapor ke Polisi

Metro24, BEKASI– Seorang karyawati swasta bernama Siti Rokaya (21), yang bekerja di PT Midea, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mengalami…

7 jam ago

ARUKKI Gugat Presiden ke PTUN Jakarta, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Dirjen Imigrasi

Metro24, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha…

18 jam ago

Semoga Jadi Generasi Sholeh-Sholehah” : Pesan Mengharukan Bunda Anoveva di Acara Pelepasan TK Islam Masjid Raya

Metro24, Kuantan Singingi,– TK Islam Masjid Raya Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar acara Pelepasan Peserta Didik dan Pentas Seni…

22 jam ago

YKAB Peduli Gelar Bakti Sosial Medical Check Up Gratis

Metro24, SIDOARJO -Yayasan Kasih Anugrah Besar melalui program aksi sosial “YKAB Peduli” bersiap menggelar bakti sosial kesehatan berupa pemeriksaan medis…

1 hari ago

Kontraktor Menjerit, FORJASI Desak Pemerintah Segera Terbitkan SE Adjusment HPS Nasional

Metro24, JAKARTA -Forum Lintas Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia FORJASI mendesak pemerintah pusat segera menggunakan diskresi Menteri PU untuk menerbitkan SE…

1 hari ago