Hukrim

Setubuhi ABG 16 Tahun, Pria di Kuansing Terpaksa Masuk Jeruji Besi

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing berhasil menangkap Pria Ajr (18) tahun, pasalnya Ajr sudah tiga kali menyetubuhi anak ABG, sehingga dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jumat 19/04/24

Setelah kedua orang tua korban mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban langsung mengambil langkah hukum demi keadilan.

Awal kejadian dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 15/01/22, Pkl 01.00 Wib di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kab. Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, MH “ Menurut informasi diperoleh, pelapor atas kasus ini adalah ES (45), sementara korban bernama AM (16). Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial AJR,” ungkap Kasat.

Selanjutnya, Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta peraturan lain yang relevan.

Kronologis kejadian berawal dari bulan Maret 2022, korban, AM (16), mengungkapkan kepada orangtuanya kalau dia telah disetubuhi oleh AJR (18) sebanyak tiga kali berdasarkan pengakuan korban, mulai bulan Januari dan Februari 2022. Nah mendengar cerita korban kedua orangtuanya beserta keluarga tidak terima, hingga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kuantan Singingi.

Laporan kita terima hari Rabu 17/04/24, Unit PPA dan Tim Opsnal Polres Kuansing, kudiam kita melakukan penangkapan terhadap AJR (18) di Kecamatan Logas Tanah Darat. Tersangka diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ia juga mengatakan pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai tindakan seperti membuat laporan polisi, mencatat barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan dan memeriksa tersangka untuk proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka,” Pungkas Linter.

This post was published on 19/04/2024 3:43 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Hukum,” MBG ( Makan Bergizi Gratis ) HARUS dihentikan Uang Rakyat Jangan dijadikan ” Bancakan ” Negara Defisit, Pajak Melambung, Koruptor Berjaya

Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…

2 jam ago

Tersangka Pencabulan Anak Mangkir, Keluarga dan Koalisi LSM Desak Polresta Sidoarjo Jemput Paksa

Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…

7 jam ago

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Tabrak Lari, Karyawati PT Midea Lapor ke Polisi

Metro24, BEKASI– Seorang karyawati swasta bernama Siti Rokaya (21), yang bekerja di PT Midea, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mengalami…

10 jam ago

ARUKKI Gugat Presiden ke PTUN Jakarta, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Dirjen Imigrasi

Metro24, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha…

21 jam ago

Semoga Jadi Generasi Sholeh-Sholehah” : Pesan Mengharukan Bunda Anoveva di Acara Pelepasan TK Islam Masjid Raya

Metro24, Kuantan Singingi,– TK Islam Masjid Raya Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar acara Pelepasan Peserta Didik dan Pentas Seni…

1 hari ago

YKAB Peduli Gelar Bakti Sosial Medical Check Up Gratis

Metro24, SIDOARJO -Yayasan Kasih Anugrah Besar melalui program aksi sosial “YKAB Peduli” bersiap menggelar bakti sosial kesehatan berupa pemeriksaan medis…

1 hari ago