Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau melaksanakan razia bagi pegawai lingkungan Pemkab Kuansing yang masih nongkrong di warung-warung kopi serta rumah makan pada saat jam dinas, Selasa 07/05/24
Kasatpol PP Kuansing, Riokasyter Wadra mengatakan, pegawai lingkungan Pemkab Kuansing baik ASN, maupun honorer di larang nongkrong pada jam kerja di kedai kopi maupun rumah makan pada saat jam kerja kantor, bila di temukan maka akan diberikan sanksi.
“Pagi tadi mulai dilakukan razia terhadap pegawai yang tidak disiplin, pada saat jam kerja. Dan masih ditemukan adanya pegawai yang nongkrong di warung kopi, rumah makan dan pasar,” kata Riokasyter Wadra kepada wartawan.
Menurut Kasyter, razia pagi tadi masih bersifat sosialisasi tetang aturan kedisiplinan pegawai dengan cara humanis kepada pegawai yang masih berada di warung kopi diatas jam 09.00 WIB.
” Dasar Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Huruf 11 menyebutkan yang dimaksud dengan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesai ketentuan jam kerja. Serta tidak berada di tempat umum bukan karna dinas,” ujarnya.
KasatPol PP juga tidak menafikan ini merupakan arahan Bapak Bupati melalui Sekretaris Daerah, Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melakukan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan honorer yang masih berada diluar jam kerja pada tempat tersebut.
Kasat Pol PP PKP kata Rio Kasyter menugaskan Bidang Penegakan Perda untuk melaksanakan penindakan secara humanis kepada pegawai yang mash berada diatas jam 09.00 Wib di warung-warung makan, kantin dan pasar di warung-warung makan, kantin, dan pasar.
“Kegiatan Peningkatan Disiplin ASN akan melaksanakan kegiatan ini secara berkelanjutan dan akan memberikan sanksi tegas sesai dengan aturan yang berlaku, apabila masih didapati pegawai dan honorer yang tidak menaati peraturan jam kerja tersebut,” tegasnya.
“Untuk hari ini masih tahap observasi dan sosialisasi. Ke depannya, apabila masih ada ASN yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, maka akan dilakukan penindakan. seperti Membuat berita acara pemeriksaan (BAP) berkas untuk dinaikkan ke tim kode etik,” pungkasnya.
This post was published on 07/05/2024 8:34 am
Metro24, Gresik, 15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…
Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…
Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…
Metro24, BEKASI– Seorang karyawati swasta bernama Siti Rokaya (21), yang bekerja di PT Midea, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mengalami…
Metro24, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha…
Metro24, Kuantan Singingi,– TK Islam Masjid Raya Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar acara Pelepasan Peserta Didik dan Pentas Seni…
View Comments