Hukrim

Parah,.. Ibu Guru SMP Cabuli Murid Didiknya di Rumah Dinas Sekolah.

Metro24, Natuna – Seorang wanita berinisial F (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau ditangkap polisi. Pelaku diamankan karena diduga mencabuli siswinya yang masih di bawah umur.


Pelaku F merupakan seorang oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Natuna. Pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur,” kata Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo, Kamis 09/05/24

Kasus pencabulan terhadap korban itu terungkap saat keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Natuna. Kemudian laporan itu diteruskan ke Polisi untuk diproses hukum.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban. Di mana korban menceritakan dirinya telah menjadi korban pencabulan gurunya berinisial F,” ujarnya.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku F di rumah dinasnya di kabupaten Natuna pada April lalu,” tambahnya.

Dalam keterangannya, korban menyebut kejadian pencabulan itu terjadi saat ia dan beberapa siswi lainnya mengikuti latihan voli di sekolah. Setelah latihan, korban dan beberapa siswi lainnya diajak ke rumah dinas pelaku F.

Saat di rumah dinas pelaku, ia melakukan bujuk rayu terhadap korban dan melakukan perbuatan tersebut. Pengakuan korban sudah beberapa kali pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.

Dalam keterangannya korban juga menyebut bahwa bukan hanya dirinya saja yang menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut. Namun polisi menyebut hanya satu korban yang melaporkan kejadian tersebut.

Dari pengakuan tersangka korban ada 3 orang, tetapi hanya satu korban ini saja yang melaporkan. Tapi masih kami dalami terkait hal tersebut,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi diketahui pelaku inisial F itu sudah hampir 4 tahun bercerai. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya itu karena merasa sayang terhadap korban.

Pengakuan tersangka melakukan tindakan pidana karena mengaku ada rasa sayang kepada korban, makanya dia melakukan perbuatan itu,”ujarnya.

Dari pengungkapan itu polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dari sini kami melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah terindikasi melawan hukum yakni melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya oknum guru berinisial F ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

This post was published on 09/05/2024 7:58 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Wartawan, Polres Pasuruan Siapkan SP2HP Lanjutan

Metro24, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap…

3 jam ago

Silaturahim DPD LDII dan PD Muhammadiyah Gresik tanggapi serius tentang LGBT

Metro24, Gresik,  15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…

4 jam ago

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Hukum,” MBG ( Makan Bergizi Gratis ) HARUS dihentikan Uang Rakyat Jangan dijadikan ” Bancakan ” Negara Defisit, Pajak Melambung, Koruptor Berjaya

Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…

10 jam ago

Tersangka Pencabulan Anak Mangkir, Keluarga dan Koalisi LSM Desak Polresta Sidoarjo Jemput Paksa

Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…

15 jam ago

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Tabrak Lari, Karyawati PT Midea Lapor ke Polisi

Metro24, BEKASI– Seorang karyawati swasta bernama Siti Rokaya (21), yang bekerja di PT Midea, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mengalami…

18 jam ago

ARUKKI Gugat Presiden ke PTUN Jakarta, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Dirjen Imigrasi

Metro24, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha…

1 hari ago