Hukrim

‘Nekat’ Curi Sarang Burung Walet Milik Anggota Polisi, Pelaku di Hajar Massa Sampe Babak Belur

Metro24, Kampar – Ul (31) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru di hajar massa karena ketahuan mencuri sarang burung walet milik Anggota Polisi, Rabu (8/5/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Kejadian ini terjadi di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dengan korban Nofiardi warga Desa Salo Kecamatan Salo. Dimana kasus ini dilaporkan oleh Zuahairi warga Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar di Polsek XIII Koto Kampar.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto AKP Sumaryadi, “benar pelaku ditangkap warga sekitar yang mengetahui aksinya setelah itu pelaku di hajar dan kita langsung mengamankan pelaku di Mapolsek,” jelasnya.

Awalnya Rabu (8/5/2024) sekira jam 23.30 Wib saat Zuahairi sedang duduk di warung mendengar ada suara dinding dipukul dan saat itu ia membawa Suryo untuk melihat ke bangunan sarang walet milik korban yang terletak di Desa Gunung Bungsu di depan warung tempat Zuahairi duduk, “saat itulah Zuahairi melihat ada orang yang sedang memukul dinding bagian belakang sarang walet,” Jelasnya.

Selanjutnya Zuhairi ke rumah Jafri untuk meminjam senter selanjutnya mereka kembali ke bangunan sarang walet dan saat itu mereka melihat dinding bagian belakang sarang walet sudah berlubang.

“Dan kembali mereka mendengar suara orang memukul dinding dari dalam bangunan sarang walet, kemudian mereka kembali ke rumah Jafri dan mengatakan ada orang masuk kedalam sarang walet tolong carikan orang untuk membantu mengamankan”, tambah Kapolsek.

Setelah itu, mereka kembali ke bagian belakang bangunan sarang walet untuk mengawasi bagian dinding yang telah di lobang, “masyarakat pun banyak yang datang kemudian melihat melihat pelaku yang di duga pelaku pencurian diamankan dari dalam bangunan sarang walet, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek XIII koto kampar guna pengusutan lebih lanjut,” Terangnya.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 40 keping sarang walet, martil, kantong plastik dan pisau. “Kini pelaku kita jerat pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363,” tegas Kapolsek.

This post was published on 13/05/2024 4:56 am

Admin Metro24

Recent Posts

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

3 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

4 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago

Aliansi Madura Indonesia Kecam Sikap Cuek Bupati dan Dinas PUPR Bangkalan Soal Makam Pahlawan yang Terbengkalai

​metro24,BANGKALAN — Kondisi Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jl. Soekarno-Hatta No. 45, Kelurahan Mlajeh, Bangkalan, memicu gelombang protes keras dari…

2 hari ago