Metro24, Kampar – Ul (31) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru di hajar massa karena ketahuan mencuri sarang burung walet milik Anggota Polisi, Rabu (8/5/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Kejadian ini terjadi di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dengan korban Nofiardi warga Desa Salo Kecamatan Salo. Dimana kasus ini dilaporkan oleh Zuahairi warga Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar di Polsek XIII Koto Kampar.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto AKP Sumaryadi, “benar pelaku ditangkap warga sekitar yang mengetahui aksinya setelah itu pelaku di hajar dan kita langsung mengamankan pelaku di Mapolsek,” jelasnya.
Awalnya Rabu (8/5/2024) sekira jam 23.30 Wib saat Zuahairi sedang duduk di warung mendengar ada suara dinding dipukul dan saat itu ia membawa Suryo untuk melihat ke bangunan sarang walet milik korban yang terletak di Desa Gunung Bungsu di depan warung tempat Zuahairi duduk, “saat itulah Zuahairi melihat ada orang yang sedang memukul dinding bagian belakang sarang walet,” Jelasnya.
Selanjutnya Zuhairi ke rumah Jafri untuk meminjam senter selanjutnya mereka kembali ke bangunan sarang walet dan saat itu mereka melihat dinding bagian belakang sarang walet sudah berlubang.
“Dan kembali mereka mendengar suara orang memukul dinding dari dalam bangunan sarang walet, kemudian mereka kembali ke rumah Jafri dan mengatakan ada orang masuk kedalam sarang walet tolong carikan orang untuk membantu mengamankan”, tambah Kapolsek.
Setelah itu, mereka kembali ke bagian belakang bangunan sarang walet untuk mengawasi bagian dinding yang telah di lobang, “masyarakat pun banyak yang datang kemudian melihat melihat pelaku yang di duga pelaku pencurian diamankan dari dalam bangunan sarang walet, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek XIII koto kampar guna pengusutan lebih lanjut,” Terangnya.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 40 keping sarang walet, martil, kantong plastik dan pisau. “Kini pelaku kita jerat pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363,” tegas Kapolsek.
This post was published on 13/05/2024 4:56 am
Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…
Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…