Metro24, Indragiri Hulu – Salah satu Pondok Pesantren yang terkenal di Kec. Seberida Kab. Inhu Riau, Pimpinan ( Pemilik ) Pondok di amankan pihak aparat penegak hukum, pasalnya beliau beberapa kali mencabuli Santrinya sendiri, Jumat 17/05/24.
Aksi bejat dan yang tak terpuji ini di lakukannya pada saat para santri tidur pulas di jam sebelum subuh, nah disitulah pemilik Ponpes menggeranyangi santri siapa yang di tergetnya.
Informasi yang diterima metro24 dari salah satu Ipar pemilik pesantren ” Aksi ini sudah berlangsung lama, korbannya sudah belasan orang, jijik saya mendengarnya, saya sendiripun baru mengetahui kasus ini setelah saya introgasi santri yang bersangkutan ” tuturnya.
“Pelaku sudah kita amankan, kita juga sudah memeriksa saksi saksi termasuk saksi korban,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK dikonfirmasi Kamis (16/4/2024) melalui PS Penmas Polres Inhu Aiptu Misran tidak merinci jumlah saksi yang sudah diperiksa polisi.
Informasi sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Pekanbaru, karena gerak cepat Polsisi Inisial H sebagai pelaku sudah diamankan Pihak polres Indragiri Hulu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.
This post was published on 17/05/2024 6:41 am
Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…
Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…
Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…
Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…
Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…
Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…