Hukrim

Kejatiri Tahan Jl Atas Dugaan Kasus Korupsi Kebun Pemda 500Ha di Pucuk Rantau.

Metro24, Pekanbaru – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial J (selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai) dan langsung melakukan penahanan, Jumat 17/05/24.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial J, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau.

Pihak Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlokasi di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau.

Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. J sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 03 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 17 Mei 2024.
Penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Terhadap tersangka J disangka melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut Kronologis :


Bahwa sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 Tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi (merupakan asset pemda) yang dilakukan dengan cara memanen / mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit tersebut yang luasnya lebih kurang sekira 500 hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi.

Hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut Tersangka J mengambil keuntungan untuk diri dia pribadi lalu uang tersebut dipergunakan Tersangka J untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil.

Perbuatan Tersangka J bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sehingga akibat perbuatan tersangka J tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah Kabupaten Kuantan Senging kurang lebih sebesar Rp. 593.584.200,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka J dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berjalan aman, tertib, dan lancar.

This post was published on 17/05/2024 10:55 am

Admin Metro24

Recent Posts

Healing Tipis Tipis Bank Syariah Annisa Mukti Tumbuhkan Semangat Kolaborasi di Lingkungan Kerja

Metro24, MALANG Suasana penuh tawa dan keakraban menyelimuti kawasan wisata pantai Ngentup , Kabupaten Malang, saat seluruh karyawan Bank Syariah…

8 jam ago

Dr dr Andre Yulius Dorong Standarisasi IPAL Berbasis Kesehatan Publik

Metro24, SIDOARJO -Dinamika baru dalam sektor layanan lingkungan hidup tengah berkembang pesat di Sidoarjo. Figur Andre Yulius muncul sebagai penggerak…

1 hari ago

Dr dr Andre Yulius Jadikan Momentum Hari Buruh Sebagai Penghormatan Dedikasi Para Pekerja

Metro24, SIDOARJO - Dr. dr. Andre Yulius, MH, CEO AMC Group sekaligus pengusaha nasional, menyampaikan pesan yang penuh makna dalam…

1 hari ago

Malang tak dapat di tolak, diduga Bandar Narkoba Muara langsat, Harus Terima kenyatan

Metro24, KUANTAN SINGINGI, RIAU – Tim Libas Polsek Benai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Desa…

3 hari ago

Warga Sidotopo Semampir Geger Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan

Metro24, Sidotopo - Warga Sidotopo Semampir Geger, Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan. Aksi diduga pembunuhan kembali terjadi di Kota…

3 hari ago

PELANTIKAN DP MUI SURABAYA MASA HIKMAH 2025 – 2030

Metro24, SURABAYA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya resmi dilantik oleh Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia Prov insi Jawa Timur,…

3 hari ago