SIMALUNGUN, Metro24.co.id -Pihak Kepolisian sampai saat ini belum ada menetapkan tersangka dalam penanganan kasus penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh personil Satuan Sektor Tanah Jawa yang sudah di serahkan kepada Satuan Reskrim Polres Simalungun, Senin (20/5/2024)
Hal itu disampaikan oleh AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun.
“Belum ada ditetapkan tsk, msh proses, ada kendala dri pihak saksi belum bsa hadir,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini, Senin (20/5/2024) sore.
Sempat diberitakan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan mengatakan penanganan kasus penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi sudah di serahkan kepada Satuan Reskrim Polres Simalungun.
“Perkaranya sudah kami limpahkan ke Polres karena Polsek tidak bisa tangan perkara pupuk bersubsidi,” katanya.
Kemudian Kompol Manson Nainggolan menyarankan mengkonfirmasi Kasat Reskim Polres Simalungun.
“Sama Kasat reskrim lah,” ujarnya Minggu (5/5) malam.
Sebelumnya beredar informasi personal Polsek Tanah Jawa menangkap tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Simalungun. Sebanyak 9 sak pupuk urea dan 7 sak phonska diamankan dalam penangkapan tersebut.
Tiga tersangka ditangkap di jalan umum Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Selasa (30/4/24) kemarin.
Teranyar Informasi yang beredar pupuk bersubsidi tersebut dibeli dari kios pupuk marga S di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa. untuk di bawa ke Nagori Parhundalian, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Saat itu personil kepolisian sektor Tanah Jawa mengamankan seorang laki-laki berinisial RS (25) warga Nagori Parhundalian. Berperan sebagai sopir langsir bermuatan pupuk subsidi urea 9 sak dan phonska 7.
Kemudian berdasarkan pengakuan RS, dia membeli pupuk bersubsidi seharga Rp240.000 per sak dan membayar total keseluruhan Rp3.840.000 bersama kernetnya yang berinisial FM (30) warga Huta Parhundalian, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Saat itu AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan banyak terkait kasus penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diserahkan pihak kepolisian sektor Tanah Jawa.
“Masih proses pemeriksaan, sudah kita agendakan beberapa pihak terkait kita periksa,” katanya mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini, Minggu (5/5/2024) malam kemarin.(age)
This post was published on 20/05/2024 11:56 am
Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…
Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…
Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…
Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…
Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…
Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…