News

SDN 1 Lajing Bangkalan Tarik Rp400.000 untuk Study Tour, Ekonomi Makin Sulit

Metro24, Bangkalan – Acara perpisahan di SDN 1 Lajing Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, disinyalir dijadikan ladang bisnis oleh oknum guru untuk meraih keuntungan lebih.

Hampir setiap tahun kita melihat dan mendengar pelaksanaan study tour, dari sekolah atau lazimnya perpisahan untuk mengenang antar sesama siswa ataupun dewan guru kepada anak didiknya menjelang kelulusan sekolah.

Diduga kuat salah satu oknum guru di SDN 1 Lajing tersebut, mengharuskan siswa dan wali murid, untuk mengikuti study tour dari sekolah dengan dalih telah adanya pernyataan tertulis yang sudah dilayangkan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan Bangkalan, dan ditanda tangani oleh wali murid terkait.

Persetujuan rencana pelaksanaan study tour tersebut, diwajibkan harus ikut bersama dengan para wali murid dan diwajibkan membayar sumbangan study tour sebesar 400.000 rupiah per siswa dan perwali murid tanpa terkecuali, dalam hal ini tentu terlihat ganjil dan menabrak aturan yang sudah ada.

Study tour tersebut, dilaksanakan pada masa ekonomi yang sedang sulit, dan beberapa alasan lain yang memberatkan wali murid namun tetap tidak dapat menjadi pertimbangan sekolah untuk merubah kebijakannya.

“Iya mas, adanya kegiatan study tour di sekolah kami memang benar, dan termasuk dengan sumbangan yang kami minta kepada setiap siswa sebesar 400.000 Rupiah, dan wali murid juga sebesar 400.000 Rupiah, dengan jumlah keseluruhan siswa yang ikut ada 29 murid dan 13 Wali murid beserta 12 Guru, dengan Tujuan ke Jatim Part,” kata guru sekaligus Ketua panitia penyelenggara study tour di SDN 1 Lajing Arosbaya, saat dikonfirmasi beberapa awak media.

Berkaitan dengan hal tersebut, diduga kuat oknum guru dan pihak sekolah di SDN 1 Lajing Arosbaya sudah melanggar Aturan Peraturan Permendikbud nomor 75 serta perpres No 87 tahun 2016 dari 58 Poin mengenai Satuan Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) yang salah satunya mengenai pungutan Liar study tour.

Atas nama keadilan tentunya, Aparat Penegak Hukum dan pemerintah Kabupaten Bangkalan dapat membantu meninjau ulang kebijakan terkait sumbangan study tour di SDN 1 Lajing Arosbaya yang terkesan Pungli itu, dan dapat mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

Penulis : Slamet

This post was published on 27/05/2024 11:24 am

Admin Metro24

View Comments

Recent Posts

Diduga Langgar UU PT dan AD/ART, Eks Dirut PT Sejahtera Era Dinamika Tempuh Jalur Hukum

Metro24, Surabaya – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LB PT Sejahtera Era Dinamika yang diselenggarakan pada awal April 2026 berbuntut…

25 menit ago

Ketua KAKI Jatim: Presiden Prabowo Dikhianati, Jaksa Agung Didesak Tangkap Semua Oknum Keterlibatan Korupsi MBG

Metro24, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan…

3 jam ago

Koramil Rungkut Dampingi Kunjungan BGN RI, Pastikan Pengawasan Gizi Berjalan Optimal di Rungkut

Metro24, SURABAYA – Upaya penguatan program gizi nasional kembali mendapat perhatian serius melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh…

5 jam ago

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Wartawan, Polres Pasuruan Siapkan SP2HP Lanjutan

Metro24, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap…

20 jam ago

Silaturahim DPD LDII dan PD Muhammadiyah Gresik tanggapi serius tentang LGBT

Metro24, Gresik,  15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…

21 jam ago

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Hukum,” MBG ( Makan Bergizi Gratis ) HARUS dihentikan Uang Rakyat Jangan dijadikan ” Bancakan ” Negara Defisit, Pajak Melambung, Koruptor Berjaya

Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…

1 hari ago