DPW LPKSM PATROLI Jatim Meminta Satlantas Polresta Banyuwangi Tindak Tegas Pelanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009

Metro24, Banyuwangi – Banyaknya kendaraan jenis dumtruck yang bermuatan material pasir dan batu saat melintas di jalan raya tampa penutup dengan terpal, hal ini menjadi keluhan masyarakat pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang selalu mengeluh karena saat mengendarai terganggu penglihatannya, karena kemasukan debu pasir, Senin (27/05/2024).

Hal ini membuat Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI “Nurul Syafi’i S.H., M.H., C.MSP.,” angkat bicara, menurutnya masyarakat pengguna jalan adalah konsumen negara yang setiap tahunnya bagi yang memiliki kendaraan wajib membayar pajak, akan tetapi saat berada di jalan raya mereka merasa terganggu terhadap adanya Dumtruck yang bermuatan material pasir dan batu tanpa penutup terpal, kendaraan yang memuat material jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara, Lebih terkhusus yang berada di belakang. Pun demikian dengan polusi udara yang ditimbulkan.

“Menurut Syafi’i hal ini sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307,

Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Undang-undangnya sudah cukup jelas. Nah, saya dengar Perdanya pun sudah ada,” Tuturnya.

DPW LPKSM PATROLI meminta kepada pihak kepolisian khususnya Satlantas Polresta Banyuwangi dan Dinas Perhubungan (DLLAJ) Banyuwangi untuk tindak tegas pengemudi dumtruck yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Pungkasnya. (Redho)

This post was published on 28/05/2024 3:50 am

Admin Metro24

Recent Posts

Healing Tipis Tipis Bank Syariah Annisa Mukti Tumbuhkan Semangat Kolaborasi di Lingkungan Kerja

Metro24, MALANG Suasana penuh tawa dan keakraban menyelimuti kawasan wisata pantai Ngentup , Kabupaten Malang, saat seluruh karyawan Bank Syariah…

17 jam ago

Dr dr Andre Yulius Dorong Standarisasi IPAL Berbasis Kesehatan Publik

Metro24, SIDOARJO -Dinamika baru dalam sektor layanan lingkungan hidup tengah berkembang pesat di Sidoarjo. Figur Andre Yulius muncul sebagai penggerak…

1 hari ago

Dr dr Andre Yulius Jadikan Momentum Hari Buruh Sebagai Penghormatan Dedikasi Para Pekerja

Metro24, SIDOARJO - Dr. dr. Andre Yulius, MH, CEO AMC Group sekaligus pengusaha nasional, menyampaikan pesan yang penuh makna dalam…

2 hari ago

Malang tak dapat di tolak, diduga Bandar Narkoba Muara langsat, Harus Terima kenyatan

Metro24, KUANTAN SINGINGI, RIAU – Tim Libas Polsek Benai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Desa…

3 hari ago

Warga Sidotopo Semampir Geger Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan

Metro24, Sidotopo - Warga Sidotopo Semampir Geger, Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan. Aksi diduga pembunuhan kembali terjadi di Kota…

4 hari ago

PELANTIKAN DP MUI SURABAYA MASA HIKMAH 2025 – 2030

Metro24, SURABAYA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya resmi dilantik oleh Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia Prov insi Jawa Timur,…

4 hari ago