Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu Jaringan Cina ke Jabar

Metro24, Bandung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 24 kilogram. Lima orang pengedarnya ikut diamankan dalam operasi penangkapan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, lima pengedar sabu dari jaringan Aceh itu ditangkap di beberapa wilayah di Indonesia. Kelimanya adalah H, M, MN, UZ dan AA.

“Modus operandinya yaitu membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat,” katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).

Operasi penangkapan ini bermula saat polisi menciduk H di Sukabumi pada 7 Mei 2024. Di hari yang sama, petugas ikut menangkap M di wilayah Jakarta Selatan. “Dari tangan H didapatkan barang bukti 20,8 kilogram sabu dan dari tersangka M sebanyak 3,3 kilogram sabu,” ucapnya.

Begitu diinterogasi, keterangan keduanya mengarahkan polisi kepada tersangka MN. Keesokan harinya, tepatnya pada 8 Mei 2024, MN diciduk langsung Dirresnarkoba Polda Kombes Johannes R Manalu saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tak bisa mengelak, MN lalu menyebut keterlibatan tersangka berinisial UZ dan AA. UZ lalu diciduk pada 9 Mei 2024 di Katapang, Bandung, sementara AA di Bireun, Aceh pada 10 Mei 2024.

“Narkotika jenis sabu ini akan diedarkan melalui jalur darat di wilayah Jawa Barat. Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari Aceh, sementara produksinya di negara Cina,” ucap Johannes R Manalu.

Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sekitar 4 bulan. Polisi kini masih memburu bandar yang ditengarai mengendalikan peredaran sabu tersebut.

“Otak pelaku dari pengungkapan kasus ini adalah tersangka berinisial AA. Tapi, penyidikan ini masih berjalan untuk mencari sumber dari mana sabu tersebut didapatkan,” tegasnya.

Kelimanya pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 114, Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

This post was published on 28/05/2024 11:46 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polsek Benai Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Talontam, (Setingkai) Dibakar untuk Cegah Operasi Kembali

Metro24, KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Benai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di…

9 jam ago

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.”

Metro24, SURABAYA -Dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakapolres Blitar terhadap ajudannya terus menjadi perhatian publik. Di tengah bantahan resmi dari…

19 jam ago

Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Buduran Kawal Ketahanan Pangan Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Metro24, SIDOARJO – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan jajaran Polresta Sidoarjo melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah…

19 jam ago

Over Kapasitas 86 Persen, LPKAN Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Lapas Nasional

Metro24, JAKARTA- 8 Juni 2026 DPP LPKAN INDONESIA menyatakan *STATUS DARURAT NASIONAL PEMASYARAKATAN*. Kondisi Lapas/Rutan Indonesia hari ini bukan lagi…

19 jam ago

Polisi dan Petani Tingkatkan Program Swasembada Jagung, Pantau Lahan Jagung Desa Kedungsukodani

Metro24, Sidoarjo -Komitmen Polresta Sidoarjo dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pendampingan kepada para petani. Salah satunya…

1 hari ago

Polres Gresik Terima 15 Taruna Akpol Angkatan 58, Kapolres Tekankan Penguatan Pengalaman Lapangan

Metro24, GRESIK - Polres Gresik resmi menerima 15 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat III Angkatan 58 Batalyon Ksatriya Hawin Sarwahita…

2 hari ago