Metro24, Batam – Unit Reskrim Polsek Sei-Beduk menangkap BD, warga Seidaun, Tanjungpiayu. Pria berusia 40 tahun ini menggauli anak kandungnya sendiri berinsial C, 17.
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini merudapaksa anak sulungnya sebanyak lima kali sejak tahun lalu.
“Saya tidak akur dengan istri, pisah ranjang. Jadi sering sama anak di rumah,” ujarnya di Mapolsek Seibeduk, Rabu (29/5) siang.
BD menjelaskan aksi bejatnya tersebut kerap dilakukan pada malam hari atau saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur. “Anak saya lima. Tiga cewek,” katanya.
BD mengaku perbuatannya tersebut dilakukan tanpa paksaan dan perlawanan dari anaknya tersebut. “Waktu itu (korban) tidak ada menolak,” ungkapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Ipda Alex T. AD mengatakan pelaku ditangkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Kemudian pelaku ditangkap pada 12 Mei lalu.
“Dua hari setelah laporan, pelaku ditangkap,” ujarnya.
Alex mengatakan korban terpaksa melayani kebutuhan biologis ayahnya tersebut karena dibawah ancaman.
“Pelaku mengancam jangan menceritakan dengan siapapun. Kalau tidak korban akan dimasukkan ke penjara,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ditambah sepertiga masa hukuman dengan ancaman 18 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ayah kandung merudapaksa anak juga terjadi di Bengkong. Korban H, 13, yang merupakan siswi kelas 1 SMP dirudapaksa oleh ayah kandungnya HN, 47, sejak duduk di bangku kelas V SD.
Tak hanya ayah kandungnya, korban juga dirudapaksa pacarnya RM, 14. Pelaku juga berstatus pelajar kelas II SMP Negri di kawasan Bengkong.
Kasus ini terkuak dari laporan korban kepada pamannya beberapa hari lalu. Korban mengaku dirudapaksa pacarnya di semak-semak kawasan Golden Prawn pada Februari kemarin.
This post was published on 30/05/2024 4:43 am
Metro24, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan…
Metro24, SURABAYA – Upaya penguatan program gizi nasional kembali mendapat perhatian serius melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh…
Metro24, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap…
Metro24, Gresik, 15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…
Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…
Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…