Lingkungan

Bea Cukai Sulawesi Utara Musnahkan Barang Ilegal Total Nilai Jual Miliyaran Rupaih

Metro24, Manado – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bekerja sama dengan Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Bitung memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Selasa (21/05). Pemusnahan dilakukan serentak di dua lokasi, yaitu di Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Morowali, Selasa 04/06/24

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai selama tiga tahun oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Bea Cukai Manado, dan Bea Cukai Bitung. Barang-barang tersebut termasuk hasil tembakau dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) baik dari bawaan penumpang maupun pos.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang, menyampaikan BMN adapun pemusnahan yaitu berupa 1.480.479 batang hasil tembakau ilegal, 15.136,69 liter minuman beralkohol (MMEA), dan 4.776 barang larangan dan pembatasan. Estimasi nilai barang tersebut mencapai Rp2.502.049.220,00, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp2.949.469.661,00. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, atau menimbun barang untuk menghilangkan nilai, fungsi, dan kegunaannya.

Erwin Situmorang menambahkan bahwa Bea Cukai selalu melakukan pengawasan untuk menegakkan hukum atas arus lalu lintas barang masuk dan keluar daerah pabean serta peredaran barang kena cukai. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, untuk menyampaikan kepada masyarakat dampak negatif dari barang ilegal terhadap keuangan negara dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Sulawesi Utara, Steve Kepel menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara siap mendukung Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di Sulawesi Utara. “Kami siap bekerja sama dengan Bea Cukai, ini juga bentuk komitmen kami menjaga masyarakat Sulawesi Utara dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.(*)

This post was published on 04/06/2024 11:30 am

Admin Metro24

Recent Posts

Madas Sidoarjo Siagakan Ambulans Gratis 24 Jam, Solusi Cepat Transportasi Medis Warga

Metro24, ​SIDOARJO -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madura Asli (Madas) Kabupaten Sidoarjo memperkuat peran sosialnya dengan meluncurkan layanan ambulans gratis 24…

1 jam ago

Polresta Sidoarjo Terima Silaturahmi GP Ansor, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…

5 jam ago

Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Kolaborasi dengan Ulama

Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…

6 jam ago

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

11 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago