Metro24, Manado – Pelaku Pencuri Emas Perhiasan berhasil di amankan Tim Delta Resmob Polresta Manado merugikan korban hingga Rp 100 juta.
Pelaku MS (25), wanita melakukan aksinya saat bekerja sebagai babysitter di rumah korban, Dina Eunike Nanere (40), Jumat (21/6/2024).
Kronologis Jumat, 14/juni/2024, ketika MS bekerja rumah korban di Perum Taman Sari Cluster New Bunaken, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.
Meminta izin kepada korban untuk pergi ke warung, Namun MS justru melarikan diri ke kampung halamannya di Gorontalo.
Setelah kepergian MS, korban menyadari bahwa sebuah iPad, sandal Crocs, serta perhiasan emas seberat 80,2 gram telah hilang.
Korban baru mengetahui keberadaan perhiasan tersebut setelah mendapatkan informasi dari rekan pelaku yang juga bekerja sebagai babysitter.
Informasi ini menyebutkan bahwa MS mencoba menjual perhiasan emas tersebut. Setelah mendengar kabar ini, korban segera memeriksa koleksi perhiasannya dan mendapati bahwa barang-barang tersebut telah hilang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Juliano Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Maydiana Sitepu menyampaikan.
Dalam upaya melacak dan menangkap pelaku, Tim Delta Resmob Polresta Manado bergerak cepat menuju Gorontalo.
Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Berkat koordinasi yang baik dengan Polresta Gorontalo.
Pelaku berhasil kita amankan di Kecamatan Batudaa Pantai, Kelurahan Biluhu Timur, Jumat malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan kasus, Tim Resmob Delta di bantu oleh Polresta Gorontalo.
Mereka berhasil menyita barang bukti telah menjual atau menukar dua toko emas, yaitu “Sinar Mas” dan “Bintang Mas” Pasar Sentral.
Total barang bukti yang berhasil di amankan berupa: 1 buah gelang emas bertulisan “DINA” beberat 30 gram.
1 buah kalung emas seberat 10 gram, 1 buah kalung emas bertulisan “CRUZ” seberat 12 gram, 1 buah liontin emas huruf “W” seberat 2,3 gram.
3 buah cincin emas, 1 buah gelang pipa seberat 10,4 gram, 1 buah liontin berbentuk salib.
1 unit iPad merk iPhone, 1 unit HP VIVO V20 warna biru, sepasang sandal merk Crocs, 1 ATM BNI dan 1 buku Bank BNI.
Menurut pengakuan pelaku, setelah melakukan pencurian, ia segera memesan kendaraan untuk pulang ke kampung halamannya di Gorontalo.
Kemudian menjual sebagian besar perhiasan emas milik korban di toko emas dari hasil penjualan tersebut.
pelaku menerima uang sekitar Rp 45.000.000,- yang kemudian di pindahkan ke rekening tabungannya.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.
Pelaku Pencuri Emas Perhiasan, pelaku kini telah di bawa kembali ke Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sofyan Mamanto
This post was published on 24/06/2024 2:33 pm
Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…
Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…
Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…
Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…