Lingkungan

Warga Pacar Kembang Tolak Pembangunan BTS Ilegal: Panggilan untuk Keadilan

Metro24, Surabaya – Sejumlah warga Tolak Pembangunan BTS Ilegal Yakni RT 001, 002, 003, 004, dan 005 di Pacar Kembang 3 No. 80, dan memiliki rumah di Pacar Kembang V No. 62.

Penolakan ini disampaikan melalui forum rembuk warga kepada RT/RW setempat, sebagai respons terhadap dampak negatif.

Telah di rasakan sejak pembangunan tower/BTS di mulai, BTS ilegal sedang di bangun.

Pembangunan tersebut di pekarangan rumah warga oleh PT Balcom telah menuai protes keras dari penduduk setempat.

“Kami warga RT 1, 2, 3, 4, dan 5 menolak pemasangan tower provider yang sudah berdiri di Pacar Kembang V No. 62 tanpa persetujuan warga,”

Ujar salah satu narasumber yang terkena dampak.

Warga juga menuntut agar pemerintah setempat, termasuk RT, RW, dan Lurah, segera turun tangan untuk menghapuskan tower BTS tersebut.

Mereka mengungkapkan kekhawatiran atas keamanan dan kesehatan masyarakat, mengingat jarak tower yang terlalu dekat dengan permukiman.

Meskipun tower BTS setinggi 20 meter hampir rampung, dan telah di bangun dengan pagar pembatas di sekitarnya, warga tetap bersikeras bahwa pembangunan ini harus di hentikan.

Mereka mempertanyakan kebijakan dan prosedur yang di tempuh oleh PT Balcom dalam membangun infrastruktur tersebut tanpa memperhatikan persetujuan dan dampak yang di timbulkan bagi masyarakat.

Awak media telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Lurah Pacar kembang, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Lurah Mohammad Hasan Arief, ST, tidak mengangkat telepon dan tidak merespons pesan WhatsApp yang di kirimkan oleh awak media.

Ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan infrastruktur di wilayah mereka.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan partisipasi dalam pembangunan di lingkungan masyarakat.

Tolak Pembangunan BTS Ilegal warga berharap masalah ini dapat segera di tangani secara adil dan transparan oleh pihak berwenang.

Seharusnya pelaksanaan pembangunan BTS ini dengan mempertimbangkan kepentingan dan keamanan masyarakat sebagai prioritas utama.


(Redho)

This post was published on 30/06/2024 11:30 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

1 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

6 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

8 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago