News

Kementerian PUPR Ubah Kawasan Kumuh Mrican Sleman Menjadi Layak Huni

Metro24, Jakarta – Kawasan Kumuh Mrican Sleman penanganan permukiman kumuh di Indonesia merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Salah satu target utama dari Visium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2030 adalah menyelesaikan target 10.000 hektar permukiman kumuh.

Kawasan Mrican di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menjadi salah satu prioritas penanganan kumuh oleh Kementerian PUPR.

Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2023 melakukan penanganan kumuh seluas 21,16 hektar di Mrican.

Awalnya merupakan deretan permukiman padat dengan gang sempit di tepi Sungai Gajahwong.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan dalam keterangannya :

“Permasalahan aspek lingkungan seperti ketidakteraturan bangunan, sistem drainase yang tidak baik.

Sanitasi yang tidak memadai, kerentanan terhadap kebakaran hingga risiko banjir membuat kita mempunyai tugas untuk berkolaborasi penuntasan kumuh.”

Kementerian PUPR melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY.

Berhasil mengubah wajah kumuh Mrican menjadi permukiman yang sehat, aman, dan layak huni melalui.

Program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Mrican Kabupaten Sleman dengan anggaran sebesar Rp29,29 miliar.

Kawasan Kumuh Mrican Sleman di Sulap PUPR Jadi Luar Biasa

Kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Sleman melalui penataan bangunan menjadi lebih teratur.

Sementara Kementerian PUPR meningkatkan infrastruktur dengan membangun talud sungai, jalan inspeksi dan lingkungan, drainase, jembatan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal.

Tempat Pengolahan Sampah dengan Konsep 3R (TPS3R), proteksi kebakaran, street furniture, urban farming, micro library, pos pantau banjir, dan ruang terbuka publik.

“Salah satu nilai baik dari penataan ini yaitu prinsip 3M (Mundur, Munggah, Madhep Kali) yang menjadikan bangunan di bantaran sungai menghadap ke sungai (waterfront).

Mengedepankan pendekatan tradisional kontemporer, yang menggabungkan elemen-elemen modern dengan sentuhan kearifan lokal,”

Kata Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Wahyu Kusumosusanto.

Harapannya, perubahan ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Mrican.

Tetapi juga menjadi inspirasi dan model bagi daerah-daerah lain dalam upaya revitalisasi permukiman kumuh di seluruh Indonesia. (*)

This post was published on 02/07/2024 7:04 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

2 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

3 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

4 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

4 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

7 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

8 jam ago