Metro24, Sumut – DS Resmi di Laporkan oleh ketua DPC LSM KPK-RI Pahrin Siregar atas dugaan kasus pencemaran nama baik Kepolres Mandailing Natal, Sabtu, 20/07/24 Pkl 11:00 Wib.
Adanya laporan tersebut langsung di benarkan oleh Pahrin Siregar,SH kepada awak media Sabtu Pkl 11:10 Win.
Ia menjelaskan kekesalannya atas tudingan DS yang mengkaleim dirinya sebagai ketua LSM juga, DS menuduh saya menerima suap.. Red.
” Benar saya telah melaporkan oknum Ketua LSM berisinial DS atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sebab Sdr DS telah melaporkan saya atas tuduhan yang tidak benar menerima suap atau menerima imbalan berupa uang tunai Rp.30Jt ”, Pungkasnya
Sdr DS juga membuat jumpa Pers untuk di publikasikan kepada awak media itu tidak benar atau fitnah.
Perbuatan Sdr DS telah mencemarkan dan merugikan nama baik saya dan juga LSM KPK-RI Mandailing Natal.
Akibatnya DS telah melanggar UU pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran Nana baik.
Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak RP 4,5 juta
Pasal 310 ayat 2 juga masih membahas mengenai pencemaran nama baik.namun pasal ini lebih tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak langsung.
DS Resmi di Laporkan juga terkait 310 ayat 2, ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung, yaitu melalui tulisan atau unggahan pada forum publik.
Di tempat yang berbeda DS menjelaskan melalui telfhon ” Saya hanya melaporkan oknumnya, bukan lembaganya ” Pungkasnya sungkat. Melalui Pahrin.
.
This post was published on 20/07/2024 3:20 pm
Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…
Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…
Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…
Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…
Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…
Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…