Metro24, Jawa Timur – Pungutan liar (pungli) di sekolah merupakan praktik yang melanggar hukum dan telah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dasar hingga menengah di Indonesia wajib diselenggarakan secara gratis untuk sekolah negeri. Praktik pungutan yang tidak resmi dalam dunia pendidikan, termasuk di sekolah-sekolah, dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan berbagai peraturan guna mencegah pungli di sekolah. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh meminta sumbangan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, kecuali melalui komite sekolah dan bersifat sukarela.
Larangan pungli ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku yang terlibat dalam pungli, baik dari pihak sekolah maupun luar sekolah, dapat diproses hukum dan dikenakan sanksi tegas.
Namun Pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 1 Purwosari, Pasuruan, membuat resah para siswa dan orang tua. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sebanyak 46 jenis pungutan yang diterapkan di sekolah tersebut. Pungutan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi, kegiatan ekstrakurikuler, hingga kebutuhan pendidikan lainnya yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah.
Salah satu orang tua murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa pungutan tersebut sangat memberatkan dan tidak ada kejelasan terkait penggunaannya. “Kami diminta membayar untuk banyak hal, padahal seharusnya sudah ditanggung oleh dana sekolah. Kami merasa tidak ada transparansi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Tim Berita Istana menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan praktik pungli tersebut kepada pihak berwenang. “Ini jelas pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti. Kami akan membawa laporan ini ke Ombudsman dan aparat hukum agar diusut tuntas,” ujar juru bicara Tim Berita Istana.
Berikut adalah 46 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah dan perlu diketahui oleh wali siswa:
Masyarakat dan pihak terkait berharap tindakan ini dapat menghentikan praktik pungutan liar di sekolah-sekolah agar pendidikan yang seharusnya menjadi hak semua siswa bisa dinikmati tanpa beban tambahan.
Sumber : Istananegara.co.id
This post was published on 16/09/2024 6:08 pm
Metro24, SURABAYA -Devi Oktavia adalah salah satu penyanyi dangdut populer yang bernaung di bawah Om New Salsabila, sebuah grup musik…
Metro24, Sidoarjo - Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo melaksanakan upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan…
Metro24, PASURUAN – Komunitas Gesang Kasunyatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan budaya Jawa di kawasan lereng Gunung Arjuno.…
Metro24, GRESIK - Kepedulian terhadap masyarakat pesisir terus ditunjukkan jajaran Polres Gresik melalui kegiatan Jagongan Ngopi Karo Nelayan (Jangkar) yang…
Metro24, SIDOARJO -Aksi percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah gerai Alfamidi di wilayah Sedati, Sidoarjo, pada Senin (22/6)…
Metro24, Kuantan Singingi,- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu dalam rangka…