News

Heboh..!! Pungutan Liar di SMAN 1 Purwosari Pasuruan Jawa Timur Diduga Abaikan Aturan

Metro24, Jawa Timur – Pungutan liar (pungli) di sekolah merupakan praktik yang melanggar hukum dan telah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dasar hingga menengah di Indonesia wajib diselenggarakan secara gratis untuk sekolah negeri. Praktik pungutan yang tidak resmi dalam dunia pendidikan, termasuk di sekolah-sekolah, dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan berbagai peraturan guna mencegah pungli di sekolah. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh meminta sumbangan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, kecuali melalui komite sekolah dan bersifat sukarela.

Larangan pungli ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku yang terlibat dalam pungli, baik dari pihak sekolah maupun luar sekolah, dapat diproses hukum dan dikenakan sanksi tegas.

Namun Pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 1 Purwosari, Pasuruan, membuat resah para siswa dan orang tua. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sebanyak 46 jenis pungutan yang diterapkan di sekolah tersebut. Pungutan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi, kegiatan ekstrakurikuler, hingga kebutuhan pendidikan lainnya yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah.

Salah satu orang tua murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa pungutan tersebut sangat memberatkan dan tidak ada kejelasan terkait penggunaannya. “Kami diminta membayar untuk banyak hal, padahal seharusnya sudah ditanggung oleh dana sekolah. Kami merasa tidak ada transparansi,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Tim Berita Istana menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan praktik pungli tersebut kepada pihak berwenang. “Ini jelas pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti. Kami akan membawa laporan ini ke Ombudsman dan aparat hukum agar diusut tuntas,” ujar juru bicara Tim Berita Istana.

Berikut adalah 46 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah dan perlu diketahui oleh wali siswa:

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakurikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang studi wisata
  8. Uang pelepasan siswa
  9. Uang buku terbuka
  10. Uang paguyuban
  11. Uang syukuran
  12. Uang infak
  13. Uang fotokopi
  14. Uang perpustakaan
  15. Uang bangunan
  16. Uang LKS (Lembar Kerja Siswa)
  17. Uang buku paket
  18. Uang bantuan
  19. Uang foto
  20. Uang perpisahan
  21. Uang pergantian kepala sekolah
  22. Uang seragam
  23. Uang pembangunan pagar dan fasilitas fisik
  24. Uang kenang-kenangan
  25. Uang perlengkapan sekolah
  26. Uang percobaan (coba-coba)
  27. Uang pramuka
  28. Uang asuransi
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi peningkatan kualitas pendidikan
  31. Uang koperasi
  32. Uang PMI (Palang Merah Indonesia)
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda pelanggaran aturan
  35. Uang ujian nasional
  36. Uang ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang kebersihan
  39. Uang dana sosial
  40. Uang jasa penyeberangan siswa
  41. Uang peta ijazah
  42. Uang legalisasi dan administrasi
  43. Uang panitia
  44. Uang jasa tambahan
  45. Uang listrik
  46. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

Masyarakat dan pihak terkait berharap tindakan ini dapat menghentikan praktik pungutan liar di sekolah-sekolah agar pendidikan yang seharusnya menjadi hak semua siswa bisa dinikmati tanpa beban tambahan.

Sumber : Istananegara.co.id

This post was published on 16/09/2024 6:08 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

5 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

6 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

7 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

7 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

10 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

11 jam ago