News

Sampah Sisa Makanan Diduga Dibuang Oleh Oknum Anggota Keluarga RW 09 Dan Mengotori Meresahkan

Metro24, Jakarta – Sorotan keluhan warga setempat inisial J yang dihimpun oleh awak media online,”bahwa ada Dugaan buang sampah sisa makanan oleh oknum selompok keluarga rukun warga 09 (RW 09) inisial A tersebut.”

Jejak Sampah sisa makanan dari lokasi rumah oknum anggota keluarga inisial A berdasarkan alat bukti sorotan kekuhan warga yang menilai ada jejak.keresahan,pencemaran lingkungan sarana umum,ada sikap tidak peduli terhadap sarana umum publik dengan jejaknya mencari gara gara dilingkungan.”

Diduga pihak pimpinan lingkungan terdari ketua Rt12/RW 009,LMK 09 dan sekretaris RW 09 yang disoroti dan dinilai warga kinerja tidak pernah turun kelapangan(hanya duduk dan ada sikap unsur kekuasaan kinerja pelayanannya, dan sikap kurang merespon baik, dan jejak pelayanan hanya memihak dan suka pungli dengan minta sumbangan dengan tidak ada perizinan dari pihak pemda,satgas pungli maupun pihak walikota jakarta timur,pengadilan negeri.”

Oknum anggota keluarga inisial A tersebut yang dinilai beberapa keterangan warga inisial J dan tetangga SI dilingkungan lokasi area jalan pramuka bakti tersebut yang dihimpun oleh awak media online diduga sebgai oknum provokasi lingkungan dengan jejak adanya dukungan dari oknum warga rukun tetangga lain yaitu RT 10,RT 11-RT 14 yang disoroti oleh warga yang dirugikan inisial J Tersebut berdasarkan fakta aktifitas dinilai warga dan tetangga tersebut”.

Oknum Anggota keluarga inisial A diduga juga diduga tidak mau di tegur dengan komunikasi sorotan keluhan warga setempat yang menilai jejak rekam kinerja dilingkungan cukup gaduh,resah dan kian makin menggangu ketertiban umum.’ujar tegas keterangan earga inisial J yang menilai nya.”

Lokasi area jalan Pramuka bakti tersebut sebgai lokasi sorotan publik terdapat kantor organisasi wartawan persatuan wartawan mingguan indonesia(PWMI) bermukim tersebut.”

Imbas akibat sorotan keluhan publik dan warga inisial J bahwa kantor organisasi wartawan PWMI tersebut ada dugaan oknum anggota keluarga tidak.ada didikan sopan satun,tidak ada etika baik,suka mencari masalah tanpa ketetangan sebab akibat,provokasi lingkungan dengan sikap menjelekan lingkungan kepada publik lainnya sekitar lokasi sorotan keluhan warga inisial J tersebut serta tidak ada sikap menjaga kerukunan baik”.

Tidak ada tindakan tegas dari pihak dinas lingkungan hidup pemda setempat,tidak ada tindakan tegas dari sudin sat pol pp tersebut terhadap sorotan keluhan warga yang peduli kebersihan,peduli lingkungan sarana umum rapi,bersih dan sehat.”

Menurut keterangan ketua DPW PWMI bapak Suharjo daerah khusus jakarta yang dihumpun oleh awak media online,”bahwa benar ada gangguan ketertiban umum akibat ulah sikap oknum anggita keluarga inisial A dari sikap iri,tidak ada sikap peduli kerukunan lingkungan dan saya juga mengungkap segera diganti para pemmpin lingkungan yang hanya kinerja pelayanan nya malas,suka pelayanan pungli demi kepentingan gaya hidup mewah dan merampas hak warga negara dengan tidakemiliki alat bukti ditunjukan.sikap pungli tersebut untuk kantong saku para pemimpin lingkungan dengan gaduh,serakah dan meresahkan.’

Ciri ciri oknum anggota keluarga inisial A tersebut yang diduga oknum pembuang sisa makanan berdasarkan alat bukti ditemukan oleh warga inisial J yang diketahui jejak aktifitasnya yaitu:
penganguran.(ada 4 orang tidak bekerja karena faktor usia dan tidak disiplin).
berkacamata dan tidak berkacamata,memakai baju kaos dan jilbab,memiliki 2 unit kendaraan motor matic beat warna hitam dan tidak ada didikan yang santun dan tidak ada sikap etika sopan,
tinggi badan prediksi antara 155 cm hingga 168 cm.berat badan diprediksi antara 48kg,50 kg,65kg, dan 70 kg.mata sipit dan mata besar “.

Jejak kinerja aktifitas oknum.anggota keluarga inisial A Rukun warga 09 tersebut fakta nyata diduga provokasi,pembuat gaduh dan tidak memiliki didikan santun serta ada ajaran ujaran kebencian terhadap lingkungan dengab jejaknya kinerja aktifitas melanggar aturan yang berlapis lapis yabg dinilai dan disoroti publik,dan adanya sanksi hukuman yang pantas diterima yaitu kurungan 15 tahun.
(Ranto)

This post was published on 19/09/2024 3:26 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Metro24, Mojokerto, - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara…

5 jam ago

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Metro24, MALANG – Tidak sedikit ibu mengalami masalah kulit berupa jerawat saat hamil dan setelah melahirkan. Kondisi ini seringkali menurunkan…

10 jam ago

Wabup Mimik Idayana Dinyatakan Lulus dan Meraih Gelar Sarjana Administrasi Publik di Unitomo

Metro24, SIDOARJO -Momentum Yudisium Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya Semester Ganjil 2025/2026 berlangsung penuh khidmat dan makna,…

17 jam ago

Ketua PWMOI Sugianto Angkat Suara, Ingatkan SPBU di Kuansing Larang Mobil Perusahaan Isi BBM Subsidi

Metro24, Kuantan Singingi,- Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi, Sugianto, angkat bicara terkait larangan mobil perusahaan…

1 hari ago

Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan, Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld

Metro24, GRESIK - Upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik kini memasuki fase baru. Satuan Lalu…

1 hari ago

Hijaukan Gresik, Yayasan Kemala Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif di Asrama Randuagung

Metro24, GRESIK - Komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan penguatan ketahanan pangan kembali ditunjukkan Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang Gresik melalui…

2 hari ago