Metro24, Sumbar – Pihak kepolisian kembali menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Senin (23/9/2024).
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, dua barang bukti baru itu antara lain, pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
“Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka,” ujarnya.
Kapolres menyebut, barang bukti pacul diamankan pihaknya berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.
Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka ia gunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan tersangka.
“Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban,” ujarnya.
Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Sedangkan celana NKS (18), ditemukan pihak kepolisian, berjarak 1.5 kilometer dari lokasi penguburan korban.
Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu, ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.
“Kami terus mendalami kasus ini, kami mohon doa dan dukungan masyarakat supaya kasus ini bisa kami buka seterang-terangnya,” ujar Kapolres.
(Ranto)
This post was published on 24/09/2024 8:45 am
Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…
Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…
Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…
Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…
Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…
Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…