News

Dalami kasus pembubaran Diskusi di Kemang, polisi sita 3 unit DVR CCTV.

Metro24, Jakarta – Polisi masih mendalami kasus pembubaran diskusi di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Tiga unit DVR CCTV hotel disita polisi.


“Untuk update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/9/2024).

Dihubungi terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyitaan DVR tersebut dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi.
Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang,” kata Wira.

Adapun, DVR CCTV tersebut meliputi sebagai berikut: DVR 1 (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR 2 (meeting room dan restoran) dan DVR 3 (area koridor kamar).

Saksi Kunci Diperiksa
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satu yang diperiksa hari ini adalah saksi kunci inisial JW.

“Pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi. Saksi kunci ini berinisial JW,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan JW ada di lokasi saat itu. Dia mengetahui rangkaian peristiwa pembubaran diskusi tersebut.

“JW ini rekan dari pelaku, dia mengetahui dan ada di lokasi kejadian, tetapi yang bersangkutan tidak ikut dalam aksi kekerasan tersebut,” tambahnya.

Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Dua Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.
(Ranto)

This post was published on 01/10/2024 8:17 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi, Pengungkap BBM Ilegal hingga Narkoba

Metro24, GRESIK - Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja profesional dan berprestasi melalui pemberian penghargaan kepada personel…

8 jam ago

LDII Surabaya Gelar Seminar Rumah Tangga Bertajuk Sehidup Se-Surga Merajut Cinta Menjaga Komitmen Meraih Surga Bersama

Metro24, SURABAYA -DPD LDII Surabaya menggelar seminar rumah tangga bertajuk “Sehidup Se-Surga: Merajut Cinta, Menjaga Komitmen, Meraih Surga Bersama”. Kegiatan…

8 jam ago

Selamat dan Sukses Kepada Kompol Sugeng Sulistiyono Atas Jabatan Baru Sebagai Kapolsek Buduran

Metro24, SIDOARJO -Dengan penuh rasa hormat dan kebanggaan, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Kompol Sugeng Sulistiyono atas amanah dan…

17 jam ago

Om New Salsabila Siap Menghibur Warga

Metro24, SURABAYA -Devi Oktavia adalah salah satu penyanyi dangdut populer yang bernaung di bawah Om New Salsabila, sebuah grup musik…

1 hari ago

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Metro24, Sidoarjo - Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo melaksanakan upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan…

2 hari ago

Lestarikan Tradisi Leluhur dan Kelestarian Alam, Komunitas Gesang Kasunyatan Gelar Selamatan Sendang Dewi Kunti di Lereng Arjuno

Metro24, PASURUAN – Komunitas Gesang Kasunyatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan budaya Jawa di kawasan lereng Gunung Arjuno.…

2 hari ago