News

Pemohon Meminta MK Mendiskualifikasi Paslon SDM dan Meminta Pilkada Kuansing di Ulang

Metro24, Jakarta – Sebelumnya Sidang pada 8/01/25 pemohon menuding petahana Suhardiman Amby menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai kepala dearah untuk menguntungkan dirinya.

Hal ini di tuding kuasa hukum KPU Kuansing Missiniaki Tomi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya wewenang mendiskualifikasi pasangan Pilkada.

Pernyataan ini gelontarkan Tomi dengan tegas pada sidang lanjutan sengketa di MK, Jumat 17/01/25.

Adapun sidang tersebut adalah mendengarkan agenda pihak termohon, terkait dan Bawaslu.

Tomi hadir mewakili KPU dalam Nomor Perkara 21/PHPU.BUP-XXlll/2025 yang telah di ajukan Paslon Ayo 02 ( Adam Sutoyo ).

Sebagaimana menurut Tomi ” permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Paslon bukan wewenang MK ” pungkasnya dengan tegas.

Lanjutnya ” Permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi calon dalam PHPU adalah bukan wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) ” Punkasnya.

Tommi menilai, dalil yang diajukan pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada, lebih tepat ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).

Menurut Tommi, diskualifikasi pasangan calon dalam pilkada sepenuhnya merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.

Proses ini, kata dia, dikategorikan sebagai sengketa administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur UU Pilkada.

Ditempat yang terpisah Paslon Suhardiman-Mukhlisin ( SDM ) Nomor urut 01 ketika di konfirmasi metro24.co.id melalui Pesan WhatsApp belum memberi tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Editor : Hendra Sibarani

This post was published on 19/01/2025 9:57 am

Admin Metro24

Recent Posts

Pemkab Kuansing Dinilai Mandul Tertibkan Perusahaan Nakal, Warga & Publik Desak Kejagung RI Turun ke Riau

Metro24, KUANTAN SINGINGI,– Desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan ke Riau, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi, makin…

17 jam ago

Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama, Dua Ulama Surabaya Ajak Jamaah Bangun Harmoni

Metro24, Surabaya — Semangat memperkuat persaudaraan umat kembali digaungkan melalui kajian bertema “Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama” yang digelar di…

19 jam ago

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Metro24, PASURUAN - Sidang praperadilan yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bangil mendadak menjadi sorotan publik…

24 jam ago

Bank Syariah Annisa Mukti Berikan Pembekalan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Kepada Ibu PKK di Perumahan Jaya Regency

Metro24, SIDOARJO -Bank Syariah Annisa Mukti memberikan pembekalan tentang literasi keuangan syari'ah kepada 50 kader ibu PKK di Perumahan Jaya…

2 hari ago

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Metro24, GRESIK - Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membuahkan hasil. Seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi…

2 hari ago

Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026*

Metro24, Mojokerto — Semangat generasi muda dalam melestarikan budaya dan memperkenalkan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pemilihan Duta Wisata…

2 hari ago