Metro24, Jakarta – Sebelumnya Sidang pada 8/01/25 pemohon menuding petahana Suhardiman Amby menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai kepala dearah untuk menguntungkan dirinya.
Hal ini di tuding kuasa hukum KPU Kuansing Missiniaki Tomi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya wewenang mendiskualifikasi pasangan Pilkada.
Pernyataan ini gelontarkan Tomi dengan tegas pada sidang lanjutan sengketa di MK, Jumat 17/01/25.
Adapun sidang tersebut adalah mendengarkan agenda pihak termohon, terkait dan Bawaslu.
Tomi hadir mewakili KPU dalam Nomor Perkara 21/PHPU.BUP-XXlll/2025 yang telah di ajukan Paslon Ayo 02 ( Adam Sutoyo ).
Sebagaimana menurut Tomi ” permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Paslon bukan wewenang MK ” pungkasnya dengan tegas.
Lanjutnya ” Permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi calon dalam PHPU adalah bukan wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) ” Punkasnya.
Tommi menilai, dalil yang diajukan pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada, lebih tepat ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).
Menurut Tommi, diskualifikasi pasangan calon dalam pilkada sepenuhnya merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.
Proses ini, kata dia, dikategorikan sebagai sengketa administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur UU Pilkada.
Ditempat yang terpisah Paslon Suhardiman-Mukhlisin ( SDM ) Nomor urut 01 ketika di konfirmasi metro24.co.id melalui Pesan WhatsApp belum memberi tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Editor : Hendra Sibarani
This post was published on 19/01/2025 9:57 am
Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…
Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…
Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…
Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…
Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…
Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…