News  

Pemohon Meminta MK Mendiskualifikasi Paslon SDM dan Meminta Pilkada Kuansing di Ulang

Sidang Pilkada Kuansing
Suasana sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Metro24, Jakarta – Sebelumnya Sidang pada 8/01/25 pemohon menuding petahana Suhardiman Amby menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai kepala dearah untuk menguntungkan dirinya.

Hal ini di tuding kuasa hukum KPU Kuansing Missiniaki Tomi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya wewenang mendiskualifikasi pasangan Pilkada.

Pernyataan ini gelontarkan Tomi dengan tegas pada sidang lanjutan sengketa di MK, Jumat 17/01/25.

Adapun sidang tersebut adalah mendengarkan agenda pihak termohon, terkait dan Bawaslu.

Tomi hadir mewakili KPU dalam Nomor Perkara 21/PHPU.BUP-XXlll/2025 yang telah di ajukan Paslon Ayo 02 ( Adam Sutoyo ).

Baca Juga :  12 ANAK PANTI ASUHAN TKP PENCABULAN TANGERANG DI AMANKAN KE SAVE HOME

Sebagaimana menurut Tomi ” permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Paslon bukan wewenang MK ” pungkasnya dengan tegas.

Lanjutnya ” Permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi calon dalam PHPU adalah bukan wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) ” Punkasnya.

Tommi menilai, dalil yang diajukan pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada, lebih tepat ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Warisan Leluhur di Era Modern: Kombes Pol Tri Suhartanto Hadiri Acara Budaya di Surakarta

Menurut Tommi, diskualifikasi pasangan calon dalam pilkada sepenuhnya merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.

Proses ini, kata dia, dikategorikan sebagai sengketa administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur UU Pilkada.

Ditempat yang terpisah Paslon Suhardiman-Mukhlisin ( SDM ) Nomor urut 01 ketika di konfirmasi metro24.co.id melalui Pesan WhatsApp belum memberi tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Editor : Hendra Sibarani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *