Metro24, Riau – Sebagaimana telah tercantum, khususnya dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP, Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Maka sudah cukup rinci asas ini diatur terutama di Perja dan tentu ini menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang berkeadilan dalam Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN).
Namun tentu Asas Dominus Litis ini harus lebih diterapkan pada tindak pidana khusus yang saat ini sudah berjalan dengan baik, tetapi bukan pada tindak pidana umum karena nantinya akan mempengaruhi pada proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Polri secara porposional dan profesional.
Disisi lain, Asas Dominus litis juga sudah berjalan pada pra penuntutan oleh Jaksa, apakah perkara bisa dilanjutkan pada proses penuntutan, di hentikan penuntutan karena apakah karena tidak cukup alat bukti, pelaku/tersangka meninggal dunia, atau bukan tindak pidana sebagai dasar pertimbangan penghentian penuntutan.
Tentu kita mengharapkan dalam penegakan hukum di Indonesia perlu komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan dengan Kepolisian atau Criminal Justice Sistem (CJS), tanpa memasuki dan mencampuri kewenangan serta tidak intervensi penyidik dalam melakukan penyidikan.
Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tentu tetap harus dalam kemandirian/ independesi yang tentunya telah diawasi oleh internal Polri (Wasidik) dalam melihat satu perkara sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan penyidikan.
This post was published on 12/02/2025 4:36 am
Metro24, KUANTAN SINGINGI,– Desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan ke Riau, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi, makin…
Metro24, Surabaya — Semangat memperkuat persaudaraan umat kembali digaungkan melalui kajian bertema “Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama” yang digelar di…
Metro24, PASURUAN - Sidang praperadilan yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bangil mendadak menjadi sorotan publik…
Metro24, SIDOARJO -Bank Syariah Annisa Mukti memberikan pembekalan tentang literasi keuangan syari'ah kepada 50 kader ibu PKK di Perumahan Jaya…
Metro24, GRESIK - Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membuahkan hasil. Seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi…
Metro24, Mojokerto — Semangat generasi muda dalam melestarikan budaya dan memperkenalkan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pemilihan Duta Wisata…