News  

Asas Dominus Litis Dalam Rancangan KUHAP Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN).

Ket foto Zulwisman Dosen HTN/HAN FH UNRI

Metro24, Riau – Sebagaimana telah tercantum, khususnya dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP, Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Maka sudah cukup rinci asas ini diatur terutama di Perja dan tentu ini menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang berkeadilan dalam Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN).

Namun tentu Asas Dominus Litis ini harus lebih diterapkan pada tindak pidana khusus yang saat ini sudah berjalan dengan baik, tetapi bukan pada tindak pidana umum karena nantinya akan mempengaruhi pada proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Polri secara porposional dan profesional.

Baca Juga :  Satgas Preventif OMB Polresta Manado Amankan Rapat Koordinasi Pemilihan Umum di Big Fish Resto

Disisi lain, Asas Dominus litis juga sudah berjalan pada pra penuntutan oleh Jaksa, apakah perkara bisa dilanjutkan pada proses penuntutan, di hentikan penuntutan karena apakah karena tidak cukup alat bukti, pelaku/tersangka meninggal dunia, atau bukan tindak pidana sebagai dasar pertimbangan penghentian penuntutan.

Tentu kita mengharapkan dalam penegakan hukum di Indonesia perlu komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan dengan Kepolisian atau Criminal Justice Sistem (CJS), tanpa memasuki dan mencampuri kewenangan serta tidak intervensi penyidik dalam melakukan penyidikan.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Bersama Forkopimda Kab. Bekasi Hadiri Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi 2024

Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tentu tetap harus dalam kemandirian/ independesi yang tentunya telah diawasi oleh internal Polri (Wasidik) dalam melihat satu perkara sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *