News

Diduga Pemilik Usaha Tambal Melakukan Penimbunan BBM Subsidi

Metro24, Jakarta – Adanya lokasi penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Cakung Cilincing Jakarta timur di duga pemiliknya adalah penambal ban, pasalnya oknum tersebut berani terang-terangan melakukan transaksi, 16/06/25.

Hal ini banyak di sampaikan pengendara pada saat melintas…red

Itu menambal ban atau bisnis BBM ilegal ya ? Kok banyak kali minyak di stoknya, kalau ginikan negara yang rugi ” beber pengendara kepada metro24.

Saat bersamaan masyarakat setempat juga menyampaikan hal yang sama, mereka menjelaskan bahwa ada kegiatan ilegal yang dibkerjakan dengan diam diam senyap dan sudah lama beraktifitas.

Itu udah lama beraktifitas, tapi tidak pernah di tindak, mungkin kuat bekingannya ” pungkas warga dengan nada serius.

Berdasarkan pantauan awak media aktifitas menimbun solar pada saat tengah malam guna melancarkan bisnis ilegalnya, dengan memakai kendaraan yang sudah di modifikasi Tanki.

Kegiatan penimbunan BBM subsidi adalah kejahatan yang nyata dan bahkan merugikan negara dan ini harus segera di tindak.

Sementara  Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Badan Usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi,dan pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya.

Kurang pengawasan dan kurang tindakan tegas dari pihak pimpinan pertamina dan pengelola SPBU dan juga ada indikasi unsur keterlibatan oknum mafia penimbun solar kerjasama sama pemilik pengelola SPBU yang bermitra swasta yang berkode 34.

Penimbunan solar ilegal, atau penyimpanan dan penjualan solar tanpa izin, memiliki dampak negatif yang luas. Secara hukum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang besar.

Selain itu, penimbunan ini dapat menyebabkan kelangkaan solar subsidi, gangguan distribusi, dan kerugian ekonomi bagi negara.
Berikut adalah beberapa dampak spesifik dari penimbunan solar ilegal:

Dampak Ekonomi:
Kelangkaan Solar:
Penimbunan menyebabkan ketersediaan solar subsidi berkurang, sehingga menyulitkan masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan.

Kenaikan Harga:
Kelangkaan solar dapat mendorong kenaikan harga solar non-subsidi, bahkan bisa memicu harga solar ilegal yang lebih tinggi.

Kerugian Negara:
Pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengimpor solar guna menutupi kekurangan akibat penimbunan.

Pelaku penimbunan Solar ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat.
Rincian Sanksi:
Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun.
Denda: Paling banyak Rp60 miliar.

Sanksi Administratif: Penghentian usaha/kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah.

Dasar Hukum:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah dan mempertegas ketentuan dalam UU Migas terkait penyalahgunaan BBM.
Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (ditambahkan oleh UU 6/2023): Mengenai sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha.
(reporter H.Ranto)

This post was published on 17/06/2025 6:40 am

Admin Metro24

Recent Posts

Diduga Oknum Dinas Pariwisata Walikota Jakarta Barat Abaikan Respon Publik dan Tidak Miliki Sikap Sinergitas

Metro24, Jakarta - Keresahan publik kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat terkait aktivitas sejumlah café dan SPA yang tetap beroperasi…

11 jam ago

Dekat dengan Warga, Kapolres Metro Tangerang Kota Sentuh Masyarakat Kampung Cacing Lewat Program Jum’at Peduli

Metro24, TANGERANG -  Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan kegiatan Jum’at Peduli dan…

12 jam ago

Lapor Pak Kapolda Riau : Ifon dan Amek Duet Penadah Emas Ilegal di Lubuk Ambacang

Metro24 - Penadah emas yang di duga ilegal Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan Ifon dan Amek di nilai kebal…

14 jam ago

Kapolres Metro Tangerang Kota Lounching Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik6 di Wilayah Polres Metro Tangerang Kota

Metro24, Tangerang - Dua Lokasi Ojol Mart Wilayah Polres Metro Tangerang Kota Resmi Dilounching Kapolres bersama Jhon LBF: Saya Sumbang…

15 jam ago

Brimob Polda Metro Jaya Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi

Metro24, Jakarta - Brimob Polda Metro Jaya menggelar apel pemberian penghargaan bagi anggota berprestasi di Lapangan Satbrimob Polda Metro Jaya,…

15 jam ago

Dugaan Penadah Emas Ilegal Muncul Nama Yoga dan Saban di Desa Kasang Limau Sundai

Metro24 - Warga Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang sebut nama Yoga dan Saban penadah emas ilegal kucing-kucingan…

18 jam ago