Metro24, Jakarta – Adanya lokasi penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Cakung Cilincing Jakarta timur di duga pemiliknya adalah penambal ban, pasalnya oknum tersebut berani terang-terangan melakukan transaksi, 16/06/25.
Hal ini banyak di sampaikan pengendara pada saat melintas…red
” Itu menambal ban atau bisnis BBM ilegal ya ? Kok banyak kali minyak di stoknya, kalau ginikan negara yang rugi ” beber pengendara kepada metro24.
Saat bersamaan masyarakat setempat juga menyampaikan hal yang sama, mereka menjelaskan bahwa ada kegiatan ilegal yang dibkerjakan dengan diam diam senyap dan sudah lama beraktifitas.
” Itu udah lama beraktifitas, tapi tidak pernah di tindak, mungkin kuat bekingannya ” pungkas warga dengan nada serius.
Berdasarkan pantauan awak media aktifitas menimbun solar pada saat tengah malam guna melancarkan bisnis ilegalnya, dengan memakai kendaraan yang sudah di modifikasi Tanki.
Kegiatan penimbunan BBM subsidi adalah kejahatan yang nyata dan bahkan merugikan negara dan ini harus segera di tindak.
Sementara Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Badan Usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi,dan pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya.
Kurang pengawasan dan kurang tindakan tegas dari pihak pimpinan pertamina dan pengelola SPBU dan juga ada indikasi unsur keterlibatan oknum mafia penimbun solar kerjasama sama pemilik pengelola SPBU yang bermitra swasta yang berkode 34.
Penimbunan solar ilegal, atau penyimpanan dan penjualan solar tanpa izin, memiliki dampak negatif yang luas. Secara hukum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang besar.
Selain itu, penimbunan ini dapat menyebabkan kelangkaan solar subsidi, gangguan distribusi, dan kerugian ekonomi bagi negara.
Berikut adalah beberapa dampak spesifik dari penimbunan solar ilegal:
Dampak Ekonomi:
Kelangkaan Solar:
Penimbunan menyebabkan ketersediaan solar subsidi berkurang, sehingga menyulitkan masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan.
Kenaikan Harga:
Kelangkaan solar dapat mendorong kenaikan harga solar non-subsidi, bahkan bisa memicu harga solar ilegal yang lebih tinggi.
Kerugian Negara:
Pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengimpor solar guna menutupi kekurangan akibat penimbunan.
Pelaku penimbunan Solar ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat.
Rincian Sanksi:
Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun.
Denda: Paling banyak Rp60 miliar.
Sanksi Administratif: Penghentian usaha/kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah.
Dasar Hukum:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah dan mempertegas ketentuan dalam UU Migas terkait penyalahgunaan BBM.
Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (ditambahkan oleh UU 6/2023): Mengenai sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha.
(reporter H.Ranto)