News  

Diduga Oknum Pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Langgar Aturan Perlindungan Data Pribadi

Metro24, Jakarta – Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dihimpun oleh awak media online menyoroti dugaan pelanggaran aturan perlindungan data pribadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam unggahan tersebut disebutkan ,”bahwa setiap tamu yang berkunjung ke PN Jakarta Barat diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk ditukar dengan kartu tamu, dan identitas tersebut diduga difoto oleh petugas keamanan tanpa pemberitahuan yang jelas(8/11/2025).

 

Publik menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 67 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengumpulkan atau menyebarkan data pribadi tanpa izin.

Apabila terbukti, pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Selain itu, terdapat dugaan bahwa data pribadi pengunjung berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan para pengunjung pengadilan.

 

Tim awak media online uga menemukan sejumlah unggahan dan dokumentasi publik di media sosial yang membahas dugaan praktik tersebut. Warganet menilai sistem pelayanan di PN Jakarta Barat perlu diawasi lebih ketat agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan kecurigaan adanya penyalahgunaan data.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan pelanggaran aturan perlindungan data pribadi tersebut.

(H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *