News

Diduga Lokasi Tenggiri Jakarta Timur Proyek Bangunan Cafe Tidak Ada Memenuhi Persyaratan Perizinan Dan Menggangu Ketertiban Umum

Metro24,Jakarta,

Ada giat giat sebuah lokasi bangunan cafe lokasi beralamat jalan tenggiri jakarta Timur diduga tidak ada persyaratan perizinan serta Tidak Ada K3.

 

Ada sebuah rumah mewah yang dimodifikasi menjadi proyek bangunan cafe diduga melanggar aturan Perizinan yang cukup dinilai menggangu ketertiban umum serta tidak ada memenuhi persyaratan perizinan yaitu :SKU,

SIUP,IUMKM.

 

Kafe yang beroperasi tanpa izin bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif bisa berupa teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Sementara sanksi pidana bisa berupa denda hingga kurungan penjara.

 

Sanksi Administratif:

Teguran Tertulis: Pelaku usaha akan diberikan peringatan tertulis oleh pihak berwenang.

Penghentian Sementara Kegiatan Usaha: Jika teguran tidak diindahkan, kegiatan usaha bisa dihentikan sementara.

 

Denda Administratif: Pelaku usaha bisa dikenakan denda sebagai sanksi atas pelanggaran izin usaha.

Pencabutan Izin Usaha: Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha, yang berarti kafe tidak boleh lagi beroperasi.

 

Sanksi Pidana:

Denda yaitu :

Pelaku usaha bisa dikenakan denda dalam jumlah tertentu, yang bisa berlipat ganda.

Kurungan Penjara:

Jika pelanggaran cukup berat, pelaku usaha bisa terancam hukuman kurungan penjara.

 

Dasar Hukum yaitu Cafe Tidak ada Perizinan :

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur tentang perizinan berusaha dan sanksi bagi pelanggaran.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Jika usaha menimbulkan gangguan sosial dan lingkungan.

Peraturan Daerah (Perda): Tiap daerah bisa memiliki Perda yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk perizinan usaha.

 

Contoh Kasus:

Sebuah kafe di Jakarta Selatan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usahanya karena melanggar izin dan menimbulkan kegaduhan.

 

Seorang pemilik kafe di daerah lain divonis denda dan hukuman penjara karena menyalahgunakan izin usaha dengan membuka kegiatan karaoke tanpa izin.

 

Penting untuk dicatat bahwa sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda tergantung pada tingkat pelanggaran, lokasi usaha, dan peraturan daerah yang berlaku.

 

Tidak ada keterangan dari pihak pengelola cafe maupun tidak ada keterangan dari pihak pelaksana Proyek Renovasi bangunan rumah dimodifikasi menjadi bangunan cafe yang dihimpun oleh awak media online.

 

Tidak ada tindakan penertiban bangunan cafe yang beroperasi dengan tidak memiliki perizinan oleh pihak sat pol pp maupun petugas perizinan dari Pemda setempat.

 

Dugaan kinerja pihak dan sat pol pp kecamatan maupun sat pol pp walikota jakarta timur,dan staff Pemda sebgai petugas perizinan bahwa kinerja malas,tidak ada sikap respon terhadap keresahan laporan publik dan ada pembiaran cukup dinilai tidak nyaman serta ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak oknum pelaksana dan pihak pengelola bisnis cafe.

(reporter H.R)

This post was published on 03/08/2025 4:45 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi, Pengungkap BBM Ilegal hingga Narkoba

Metro24, GRESIK - Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja profesional dan berprestasi melalui pemberian penghargaan kepada personel…

2 jam ago

LDII Surabaya Gelar Seminar Rumah Tangga Bertajuk Sehidup Se-Surga Merajut Cinta Menjaga Komitmen Meraih Surga Bersama

Metro24, SURABAYA -DPD LDII Surabaya menggelar seminar rumah tangga bertajuk “Sehidup Se-Surga: Merajut Cinta, Menjaga Komitmen, Meraih Surga Bersama”. Kegiatan…

2 jam ago

Selamat dan Sukses Kepada Kompol Sugeng Sulistiyono Atas Jabatan Baru Sebagai Kapolsek Buduran

Metro24, SIDOARJO -Dengan penuh rasa hormat dan kebanggaan, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Kompol Sugeng Sulistiyono atas amanah dan…

11 jam ago

Om New Salsabila Siap Menghibur Warga

Metro24, SURABAYA -Devi Oktavia adalah salah satu penyanyi dangdut populer yang bernaung di bawah Om New Salsabila, sebuah grup musik…

1 hari ago

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Metro24, Sidoarjo - Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo melaksanakan upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan…

1 hari ago

Lestarikan Tradisi Leluhur dan Kelestarian Alam, Komunitas Gesang Kasunyatan Gelar Selamatan Sendang Dewi Kunti di Lereng Arjuno

Metro24, PASURUAN – Komunitas Gesang Kasunyatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan budaya Jawa di kawasan lereng Gunung Arjuno.…

2 hari ago