News  

Diduga Lokasi Tenggiri Jakarta Timur Proyek Bangunan Cafe Tidak Ada Memenuhi Persyaratan Perizinan Dan Menggangu Ketertiban Umum

Metro24,Jakarta,

Ada giat giat sebuah lokasi bangunan cafe lokasi beralamat jalan tenggiri jakarta Timur diduga tidak ada persyaratan perizinan serta Tidak Ada K3.

 

Ada sebuah rumah mewah yang dimodifikasi menjadi proyek bangunan cafe diduga melanggar aturan Perizinan yang cukup dinilai menggangu ketertiban umum serta tidak ada memenuhi persyaratan perizinan yaitu :SKU,

SIUP,IUMKM.

 

Kafe yang beroperasi tanpa izin bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif bisa berupa teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Sementara sanksi pidana bisa berupa denda hingga kurungan penjara.

 

Sanksi Administratif:

Teguran Tertulis: Pelaku usaha akan diberikan peringatan tertulis oleh pihak berwenang.

Penghentian Sementara Kegiatan Usaha: Jika teguran tidak diindahkan, kegiatan usaha bisa dihentikan sementara.

 

Denda Administratif: Pelaku usaha bisa dikenakan denda sebagai sanksi atas pelanggaran izin usaha.

Baca Juga :  KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN RUANG SEKRETARIAT PTWP PUSAT

Pencabutan Izin Usaha: Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha, yang berarti kafe tidak boleh lagi beroperasi.

 

Sanksi Pidana:

Denda yaitu :

Pelaku usaha bisa dikenakan denda dalam jumlah tertentu, yang bisa berlipat ganda.

Kurungan Penjara:

Jika pelanggaran cukup berat, pelaku usaha bisa terancam hukuman kurungan penjara.

 

Dasar Hukum yaitu Cafe Tidak ada Perizinan :

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur tentang perizinan berusaha dan sanksi bagi pelanggaran.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Jika usaha menimbulkan gangguan sosial dan lingkungan.

Peraturan Daerah (Perda): Tiap daerah bisa memiliki Perda yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk perizinan usaha.

 

Contoh Kasus:

Sebuah kafe di Jakarta Selatan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usahanya karena melanggar izin dan menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga :  Bakti Sosial dan Kuliah Kerja Profesi Sespimmen Polri Dikreg Ke-65 TA 2025 di Polres Gresik: Sinergi Pengabdian dan Implementasi Ilmu Kepolisian

 

Seorang pemilik kafe di daerah lain divonis denda dan hukuman penjara karena menyalahgunakan izin usaha dengan membuka kegiatan karaoke tanpa izin.

 

Penting untuk dicatat bahwa sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda tergantung pada tingkat pelanggaran, lokasi usaha, dan peraturan daerah yang berlaku.

 

Tidak ada keterangan dari pihak pengelola cafe maupun tidak ada keterangan dari pihak pelaksana Proyek Renovasi bangunan rumah dimodifikasi menjadi bangunan cafe yang dihimpun oleh awak media online.

 

Tidak ada tindakan penertiban bangunan cafe yang beroperasi dengan tidak memiliki perizinan oleh pihak sat pol pp maupun petugas perizinan dari Pemda setempat.

 

Dugaan kinerja pihak dan sat pol pp kecamatan maupun sat pol pp walikota jakarta timur,dan staff Pemda sebgai petugas perizinan bahwa kinerja malas,tidak ada sikap respon terhadap keresahan laporan publik dan ada pembiaran cukup dinilai tidak nyaman serta ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak oknum pelaksana dan pihak pengelola bisnis cafe.

Baca Juga :  Pemkab Kuansing Apreisasi Gelar Lomba Yel-Yel Dukung Gerakan Gemarikan

(reporter H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *