News

Diduga Lokasi Jalan Pengayoman Jakarta Timur Proyek bangunan Snopi Kantor RW Utan Kayu Utara Tidak Ada Memenuhi Persyaratan Perizinan Dan Meresahkan

Metro24,Jakarta,
Giat giat proyek Bangunan Snopi Kantor RW yang beralamat Jalan Pengayoman Raya Jakarta timur area komplek perumahanan Kehakiman terdapat ada dugaan proyek bangunan Snopi Kantor RW tersebut tidak ada memenuhi persyaratan perizinan dan adanya indikasi unsur pidana lainnya.

Kurang nya pengawasan dari pihak petugas Pemda divisi perizinan dan ada dugaan pembiaran adanya bangunan ilegal kian marak berkembang berbagai lokasi wilayah jakarta timur dari kinerja Pemda setempat malas,kurang peran aktif sidak dilapangan.

Jumlah pekerja yang mengerjakan proyek bangunan Snopi tersebut diprediksi kurang lebih 5 orang pekerja buruh bangunan.

Bangunan pondasi yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran bangunan.

Selain itu, pemilik juga bisa dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.

Sanksi Administratif:
Peringatan tertulis: Tahap awal jika ditemukan pelanggaran.
Pembatasan kegiatan pembangunan: Menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai izin diperoleh.

Penghentian sementara atau tetap: Menghentikan total kegiatan pembangunan atau pemanfaatan bangunan.
Pembekuan atau pencabutan PBG: Jika pelanggaran berat, izin bisa dibekukan atau dicabut.
Perintah pembongkaran: Jika pelanggaran tidak diperbaiki, bangunan bisa diperintahkan untuk dibongkar.

Sanksi Pidana:
Denda yaitu :
Pemilik bangunan bisa didenda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Pidana penjara:
Jika bangunan tidak memenuhi ketentuan dan menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa orang lain, pemilik bisa dipenjara.

Contoh Sanksi yaitu :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB (atau PBG) dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat 2).

Jika bangunan telah berdiri tetapi belum memiliki IMB, pemilik harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperoleh IMB.

Pentingnya Memiliki PBG yaitu :
Mendapatkan PBG (sebelumnya IMB) adalah kewajiban bagi setiap pemilik bangunan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Tindakan yang Perlu Dilakukan:
Jika bangunan Anda sudah berdiri tetapi belum memiliki PBG, segera urus PBG untuk menghindari sanksi dan denda. Jika Anda membeli rumah dalam tahap pembangunan, pastikan developer telah mengurus IMB atau PBG.
(Reporter H.R)

This post was published on 03/08/2025 4:52 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

6 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

6 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

7 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

7 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

10 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

11 jam ago