News

Diduga Lokasi Jalan Pengayoman Jakarta Timur Proyek bangunan Snopi Kantor RW Utan Kayu Utara Tidak Ada Memenuhi Persyaratan Perizinan Dan Meresahkan

Metro24,Jakarta,
Giat giat proyek Bangunan Snopi Kantor RW yang beralamat Jalan Pengayoman Raya Jakarta timur area komplek perumahanan Kehakiman terdapat ada dugaan proyek bangunan Snopi Kantor RW tersebut tidak ada memenuhi persyaratan perizinan dan adanya indikasi unsur pidana lainnya.

Kurang nya pengawasan dari pihak petugas Pemda divisi perizinan dan ada dugaan pembiaran adanya bangunan ilegal kian marak berkembang berbagai lokasi wilayah jakarta timur dari kinerja Pemda setempat malas,kurang peran aktif sidak dilapangan.

Jumlah pekerja yang mengerjakan proyek bangunan Snopi tersebut diprediksi kurang lebih 5 orang pekerja buruh bangunan.

Bangunan pondasi yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran bangunan.

Selain itu, pemilik juga bisa dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.

Sanksi Administratif:
Peringatan tertulis: Tahap awal jika ditemukan pelanggaran.
Pembatasan kegiatan pembangunan: Menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai izin diperoleh.

Penghentian sementara atau tetap: Menghentikan total kegiatan pembangunan atau pemanfaatan bangunan.
Pembekuan atau pencabutan PBG: Jika pelanggaran berat, izin bisa dibekukan atau dicabut.
Perintah pembongkaran: Jika pelanggaran tidak diperbaiki, bangunan bisa diperintahkan untuk dibongkar.

Sanksi Pidana:
Denda yaitu :
Pemilik bangunan bisa didenda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Pidana penjara:
Jika bangunan tidak memenuhi ketentuan dan menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa orang lain, pemilik bisa dipenjara.

Contoh Sanksi yaitu :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB (atau PBG) dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat 2).

Jika bangunan telah berdiri tetapi belum memiliki IMB, pemilik harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperoleh IMB.

Pentingnya Memiliki PBG yaitu :
Mendapatkan PBG (sebelumnya IMB) adalah kewajiban bagi setiap pemilik bangunan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Tindakan yang Perlu Dilakukan:
Jika bangunan Anda sudah berdiri tetapi belum memiliki PBG, segera urus PBG untuk menghindari sanksi dan denda. Jika Anda membeli rumah dalam tahap pembangunan, pastikan developer telah mengurus IMB atau PBG.
(Reporter H.R)

This post was published on 03/08/2025 4:52 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026*

Metro24, Mojokerto — Semangat generasi muda dalam melestarikan budaya dan memperkenalkan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pemilihan Duta Wisata…

9 jam ago

Komitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Kapolresta Sidoarjo Ngopi Bareng Mahasiswa

Metro24, SIDOARJO -Suasana akrab dan penuh dialog mewarnai kegiatan ngopi bareng antara Kapolresta Sidoarjo dengan sejumlah perwakilan mahasiswa di Kedai…

9 jam ago

HMI MPO Kuantan Singingi Dukung Musda Ulang dan Pemekaran BADKO Demi Penguatan Kaderisasi

Metro24, Kuantan Singingi — Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Kuantan Singingi menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Musda ulang BADKO…

1 hari ago

Polres Malang Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan di Pantai Wedi Awu*

Metro24, MALANG– Polres Malang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan terhadap wisatawan di kawasan Pantai…

1 hari ago

Direktur YLBH Fajar Trilaksana Ingatkan DPRD Gresik: Pokir Jangan Dijadikan “Bancakan”

Metro24, GRESIK -Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, mengingatkan anggota DPRD Gresik agar tidak menjadikan program pokok pikiran…

2 hari ago

Kapolsek Benai dan Kades Gunung Kesiangan Sambangi Nenek Siti Fatimah, Wujud Kepedulian Tanpa Banyak Kata

Metro24, Kuantan Singingi – Kepedulian terhadap sesama kembali terlihat di Kecamatan Benai. Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq bersama Kepala…

2 hari ago