Metro24,Jakarta,
Giat giat proyek Bangunan Snopi Kantor RW yang beralamat Jalan Pengayoman Raya Jakarta timur area komplek perumahanan Kehakiman terdapat ada dugaan proyek bangunan Snopi Kantor RW tersebut tidak ada memenuhi persyaratan perizinan dan adanya indikasi unsur pidana lainnya.
Kurang nya pengawasan dari pihak petugas Pemda divisi perizinan dan ada dugaan pembiaran adanya bangunan ilegal kian marak berkembang berbagai lokasi wilayah jakarta timur dari kinerja Pemda setempat malas,kurang peran aktif sidak dilapangan.
Jumlah pekerja yang mengerjakan proyek bangunan Snopi tersebut diprediksi kurang lebih 5 orang pekerja buruh bangunan.
Bangunan pondasi yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Selain itu, pemilik juga bisa dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.
Sanksi Administratif:
Peringatan tertulis: Tahap awal jika ditemukan pelanggaran.
Pembatasan kegiatan pembangunan: Menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai izin diperoleh.
Penghentian sementara atau tetap: Menghentikan total kegiatan pembangunan atau pemanfaatan bangunan.
Pembekuan atau pencabutan PBG: Jika pelanggaran berat, izin bisa dibekukan atau dicabut.
Perintah pembongkaran: Jika pelanggaran tidak diperbaiki, bangunan bisa diperintahkan untuk dibongkar.
Sanksi Pidana:
Denda yaitu :
Pemilik bangunan bisa didenda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Pidana penjara:
Jika bangunan tidak memenuhi ketentuan dan menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa orang lain, pemilik bisa dipenjara.
Contoh Sanksi yaitu :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB (atau PBG) dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat 2).
Jika bangunan telah berdiri tetapi belum memiliki IMB, pemilik harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperoleh IMB.
Pentingnya Memiliki PBG yaitu :
Mendapatkan PBG (sebelumnya IMB) adalah kewajiban bagi setiap pemilik bangunan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Tindakan yang Perlu Dilakukan:
Jika bangunan Anda sudah berdiri tetapi belum memiliki PBG, segera urus PBG untuk menghindari sanksi dan denda. Jika Anda membeli rumah dalam tahap pembangunan, pastikan developer telah mengurus IMB atau PBG.
(Reporter H.R)


















