News

Diduga Lokasi Jalan Keamanan Raya Pondok Bambu Jakarta Timur Proyek Bangunan Tingkat Tidak Ada Memiliki Perizinan Tidak Ada Kelengkapan K3 Dan Meresahkan

Metro24,Jakarta,
Ada titik lokasi Bangunan tingkat diduga tidak ada memiliki persyaratan perizinan yang beralamat jalan Keamanan Raya Pondok Bambu Jakarta Timur Kecamatan Duren Sawit tersebut

Lokasi bangunan tidak ada perizinan tersebut diduga tidak ada spanduk PGB nya yang disoroti hanyalah jejak bangunan ilegal yang dinilai cukup meresahkan serta ada dugaan pelanggaran aturan perizinan maupun aturan perda.

Bangunan tingkat yang didirikan tanpa perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat dikenai berbagai sanksi administratif dan pidana.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai dengan standar keselamatan dan tata ruang yang berlaku.

Sanksi Administratif:
Peringatan tertulis: Instansi terkait akan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG.

Pembatasan kegiatan pembangunan: Pembangunan dapat dihentikan sementara atau permanen hingga PBG diperoleh.
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan: Kegiatan pembangunan akan dihentikan hingga masalah perizinan selesai.

Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung: Bangunan tidak boleh dimanfaatkan sebelum PBG diperoleh.

Pembekuan atau pencabutan PBG: Jika pelanggaran ditemukan setelah PBG diterbitkan, izin dapat dibekukan atau dicabut.

Pembongkaran bangunan: Dalam kasus yang parah, bangunan dapat diperintahkan untuk dibongkar.

Sanksi Pidana:
Denda:
Pemilik bangunan dapat dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan, terutama jika pelanggaran mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa orang lain.

Penjara:
Jika pelanggaran menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa, pemilik bangunan dapat dikenakan hukuman penjara.

Dampak Negatif Bangunan Tanpa PBG:
Risiko sanksi:
Pemilik bangunan berisiko dikenai sanksi administratif dan pidana.

Tidak ada keterangan dari berbagai pihak baik dari pemilik bangunan tingkat,tidak ada pelaksana proyek bangunan tingkat dilokasi jalan Keamanan Raya pondok Bambu Jakarta Timur yang dihimpun oleh awak media online.

Tidak memenuhi standar keselamatan:
Bangunan mungkin tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, berpotensi membahayakan penghuni dan lingkungan sekitar.

Sulit jual beli:
Bangunan tanpa PBG sulit dijual karena dianggap tidak sah dan dapat menurunkan nilai properti.

Sulit mendapatkan pembiayaan:
Bank atau lembaga keuangan mungkin enggan memberikan pembiayaan untuk bangunan tanpa PBG.

Pentingnya PBG:
Legalitas bangunan:
PBG memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.

Keselamatan penghuni dan lingkungan:
PBG menjamin bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan penghuni atau lingkungan sekitar.

Nilai jual properti:
Bangunan dengan PBG memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih mudah diperjualbelikan.

Contoh Kasus:
Di Jakarta, seperti daerah lain, bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi oleh Satpol PP, termasuk denda dan pembongkaran.

Selain itu, jika bangunan tersebut menimbulkan masalah seperti banjir karena tidak memenuhi standar drainase, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi.
Kesimpulan:
Memperoleh PBG adalah langkah penting untuk memastikan legalitas, keselamatan, dan nilai properti.

Mengabaikan perizinan dapat berujung pada sanksi yang merugikan, baik secara finansial maupun hukum.
(Reporter H.R)

This post was published on 03/08/2025 5:05 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

1 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

2 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

3 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

3 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

6 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

7 jam ago