News  

Diduga Lokasi Jalan Keamanan Raya Pondok Bambu Jakarta Timur Proyek Bangunan Tingkat Tidak Ada Memiliki Perizinan Tidak Ada Kelengkapan K3 Dan Meresahkan

Metro24,Jakarta,
Ada titik lokasi Bangunan tingkat diduga tidak ada memiliki persyaratan perizinan yang beralamat jalan Keamanan Raya Pondok Bambu Jakarta Timur Kecamatan Duren Sawit tersebut

Lokasi bangunan tidak ada perizinan tersebut diduga tidak ada spanduk PGB nya yang disoroti hanyalah jejak bangunan ilegal yang dinilai cukup meresahkan serta ada dugaan pelanggaran aturan perizinan maupun aturan perda.

Bangunan tingkat yang didirikan tanpa perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat dikenai berbagai sanksi administratif dan pidana.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai dengan standar keselamatan dan tata ruang yang berlaku.

Sanksi Administratif:
Peringatan tertulis: Instansi terkait akan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG.

Pembatasan kegiatan pembangunan: Pembangunan dapat dihentikan sementara atau permanen hingga PBG diperoleh.
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan: Kegiatan pembangunan akan dihentikan hingga masalah perizinan selesai.

Baca Juga :  Melihat Keseruan Cabe Rawit Rungkut Kidul Meriahkan HUT RI ke 80

Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung: Bangunan tidak boleh dimanfaatkan sebelum PBG diperoleh.

Pembekuan atau pencabutan PBG: Jika pelanggaran ditemukan setelah PBG diterbitkan, izin dapat dibekukan atau dicabut.

Pembongkaran bangunan: Dalam kasus yang parah, bangunan dapat diperintahkan untuk dibongkar.

Sanksi Pidana:
Denda:
Pemilik bangunan dapat dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan, terutama jika pelanggaran mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa orang lain.

Penjara:
Jika pelanggaran menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa, pemilik bangunan dapat dikenakan hukuman penjara.

Dampak Negatif Bangunan Tanpa PBG:
Risiko sanksi:
Pemilik bangunan berisiko dikenai sanksi administratif dan pidana.

Tidak ada keterangan dari berbagai pihak baik dari pemilik bangunan tingkat,tidak ada pelaksana proyek bangunan tingkat dilokasi jalan Keamanan Raya pondok Bambu Jakarta Timur yang dihimpun oleh awak media online.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa FSP LEM SPSI Menuntut Upah Daerah 8%-10% Kesejahterahan Rekan Pekerja Buruh Lokasi Balaikota Jakarta Pusat

Tidak memenuhi standar keselamatan:
Bangunan mungkin tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, berpotensi membahayakan penghuni dan lingkungan sekitar.

Sulit jual beli:
Bangunan tanpa PBG sulit dijual karena dianggap tidak sah dan dapat menurunkan nilai properti.

Sulit mendapatkan pembiayaan:
Bank atau lembaga keuangan mungkin enggan memberikan pembiayaan untuk bangunan tanpa PBG.

Pentingnya PBG:
Legalitas bangunan:
PBG memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.

Keselamatan penghuni dan lingkungan:
PBG menjamin bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan penghuni atau lingkungan sekitar.

Nilai jual properti:
Bangunan dengan PBG memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih mudah diperjualbelikan.

Contoh Kasus:
Di Jakarta, seperti daerah lain, bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi oleh Satpol PP, termasuk denda dan pembongkaran.

Selain itu, jika bangunan tersebut menimbulkan masalah seperti banjir karena tidak memenuhi standar drainase, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi.
Kesimpulan:
Memperoleh PBG adalah langkah penting untuk memastikan legalitas, keselamatan, dan nilai properti.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Ilegal di Kebun Pemda Kuantan Singingi Terseteruktur dengan Masif

Mengabaikan perizinan dapat berujung pada sanksi yang merugikan, baik secara finansial maupun hukum.
(Reporter H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *