News  

Lokasi Masjid Jami Al Makmur Klender Jakarta Timur Diduga Perusahaan Kontraktor Leotunggal Mandiri Dan Kontraktor PT.Ardia Mandiri Tidak Ada Memiliki Persyaratan Kelengkapan K3 Lokasi Proyek Pembangunan Saluran Air Dan Meresahkan

Metro24,Jakarta – Ada giat giat aktifitas pengerjaan proyek pembangunan saluran air lokasi Masjid Jami Al Makmur Klender-jakarta timur diduga para pekerja tidak ada alat pelindung diri yang lengkap/tidak Ada Persyaratan K3 tersebut.

 

Jumlah pekerja proyek pembangunan dari perusahaan kontraktor PT LEOtunggal Mandiri Dan PT ARDIA Mandiri yang menjalankan aktifitas proyek pembangunan saluran air tersebut di prediksi kurang lebih 25 orang pekerja buruh proyek tersebut.

 

Masa pekerjaan proyek pembangunan saluran Air tersebut dimulai dari tanggal 18 juni-23 Oktober 2025(4 bulan masa penyelesaian) pembangunan saluran air tersebut.

 

Semua perusahaan, termasuk kontraktor, wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang SaksiTerkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 secara khusus mengatur penerapan SMK3, termasuk di sektor konstruksi, untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mewajibkan terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi jika terjadi pelanggaran K3.

 

 

Jadi, perusahaan kontraktor diwajibkan untuk menerapkan SMK3, dan tidak ada pasal yang membolehkan mereka tidak memiliki persyaratan K3..

 

Poin-poin penting:

Kewajiban SMK3:

Perusahaan kontraktor wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

 

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengatur tentang kewajiban K3.

 

Tujuan:

Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pengelolaan risiko K3 yang efektif.

Baca Juga :  Kabid AHU Kemenkum Jatim Dipromosikan Menjadi Kadiv P3H Kemenkum Bali

 

Konsekuensi:

Pelanggaran terhadap aturan K3 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Diduga Petugas pengawas Proyek Pembangunan saluran air tidak ada memakai kelengkapan alat pelindung diri(APD)/tidak ada kelengkapan K3 yaitu :

Helment,masker,kacamata putih,sepatu boot,sarung tangan,tidak ada nama seragam perusahaan kontraktor tersebut.

 

Tidak ada oknum pelaksana dari perusahaan kontraktor proyek inisial NG di lokasi proyek pembangunan saluran air area lokasi masjid Jami Al Makmur Klender Jakarta Timur.

 

Pihak awak media telah konfirmasi melalui chat wa salah satu oknum pelaksana sebuah perusahaan kontraktor proyek pembangunan saluran air/Got inisial “NG”tersebut, diduga jejak oknum pelaksana proyek pembangunan saluran air tersebut sulit ditemui dilokasi/menghindar,dan ungkap keterangan chat wa yang dihimpun oleh awak media online yaitu : “Saya masih diluar tidak berada dilokasi proyek dan jejak proyek pembangunan hanyalah pengawas proyek pembangunan saluran air tersebut area lokasi masjid Jami Al Makmur dengan tidak ada memakai kelengkapan K3 Tersebut.

Baca Juga :  Haji Sibral Malasyi - Hasan Basri Jadi Idolanya Kaum Hawa di Pilkada Pidie Jaya 2024

(Reporter H.Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *