Metro24,Jakarta-Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan menarik sumbangan dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal itu terkait HUT RI ke-80 dan HUT MA.
“Dalam rangka menjaga independensi lembaga peradilan, kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung agar dilaksanakan secara sederhana dan khidmat,” demikian bunyi Surat Edaran MA yang ditandatangani Sekrtaris MA, Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Jumat (8/8/2025).
SE ini diberi nomor 7 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan dan Gratifikasi terkait Peringatan HUT RI dan HUT MA. Surat itu ditujukan kepada Panitera MA, pimpian tinggi madya di MA dan seluruh Ketua Pengadilan di Indonesia.
“Serta tidak melakukan pungutan dan/ atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak eksternal,” ujarnya.
(Reporter H.Ranto)
This post was published on 09/08/2025 11:12 am
Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…
Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…
Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…
Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…
Metro24, SIDOARJO - Upaya menciptakan generasi muda yang berkarakter positif dan disiplin terus dilakukan Polsek Taman Polresta Sidoarjo. Pada Sabtu…
Metro24, GRESIK - Undang undang Nomor 14 tahun 2025 perbaikan atas Undang undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang…