Metro24,Jakarta-Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan menarik sumbangan dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal itu terkait HUT RI ke-80 dan HUT MA.
“Dalam rangka menjaga independensi lembaga peradilan, kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung agar dilaksanakan secara sederhana dan khidmat,” demikian bunyi Surat Edaran MA yang ditandatangani Sekrtaris MA, Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Jumat (8/8/2025).
SE ini diberi nomor 7 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan dan Gratifikasi terkait Peringatan HUT RI dan HUT MA. Surat itu ditujukan kepada Panitera MA, pimpian tinggi madya di MA dan seluruh Ketua Pengadilan di Indonesia.
“Serta tidak melakukan pungutan dan/ atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak eksternal,” ujarnya.
(Reporter H.Ranto)
This post was published on 09/08/2025 11:12 am
Metro24, Kuantan Singingi — Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Kuantan Singingi menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Musda ulang BADKO…
Metro24, MALANG– Polres Malang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan terhadap wisatawan di kawasan Pantai…
Metro24, GRESIK -Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, mengingatkan anggota DPRD Gresik agar tidak menjadikan program pokok pikiran…
Metro24, Kuantan Singingi – Kepedulian terhadap sesama kembali terlihat di Kecamatan Benai. Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq bersama Kepala…
Metro24, SIDOARJO- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sidoarjo terus mempercepat pembentukan Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) di seluruh…
Metro24, GRESIK - Polres Gresik bersama tim gabungan Polda Jawa Timur memperketat pengawasan internal dengan menggelar pemeriksaan dan penertiban senjata…