Metro24,Jakarta-Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan menarik sumbangan dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal itu terkait HUT RI ke-80 dan HUT MA.
“Dalam rangka menjaga independensi lembaga peradilan, kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung agar dilaksanakan secara sederhana dan khidmat,” demikian bunyi Surat Edaran MA yang ditandatangani Sekrtaris MA, Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Jumat (8/8/2025).
SE ini diberi nomor 7 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan dan Gratifikasi terkait Peringatan HUT RI dan HUT MA. Surat itu ditujukan kepada Panitera MA, pimpian tinggi madya di MA dan seluruh Ketua Pengadilan di Indonesia.
“Serta tidak melakukan pungutan dan/ atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak eksternal,” ujarnya.
(Reporter H.Ranto)
This post was published on 09/08/2025 11:12 am
Metro24, SURABAYA -Devi Oktavia adalah salah satu penyanyi dangdut populer yang bernaung di bawah Om New Salsabila, sebuah grup musik…
Metro24, Sidoarjo - Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo melaksanakan upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan…
Metro24, PASURUAN – Komunitas Gesang Kasunyatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan budaya Jawa di kawasan lereng Gunung Arjuno.…
Metro24, GRESIK - Kepedulian terhadap masyarakat pesisir terus ditunjukkan jajaran Polres Gresik melalui kegiatan Jagongan Ngopi Karo Nelayan (Jangkar) yang…
Metro24, SIDOARJO -Aksi percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah gerai Alfamidi di wilayah Sedati, Sidoarjo, pada Senin (22/6)…
Metro24, Kuantan Singingi,- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu dalam rangka…