News  

MA Larang Pengadilan Minta Pungutan Dalam Rangka HUT RI-MA

Metro24,Jakarta-Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan menarik sumbangan dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal itu terkait HUT RI ke-80 dan HUT MA.

 

“Dalam rangka menjaga independensi lembaga peradilan, kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung agar dilaksanakan secara sederhana dan khidmat,” demikian bunyi Surat Edaran MA yang ditandatangani Sekrtaris MA, Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga :  Empat Tersangka Penganiayaan Suporter Ditangkap Usai Final AFF U-23, Polisi: Dipicu Spanduk Tak Berizin

 

SE ini diberi nomor 7 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan dan Gratifikasi terkait Peringatan HUT RI dan HUT MA. Surat itu ditujukan kepada Panitera MA, pimpian tinggi madya di MA dan seluruh Ketua Pengadilan di Indonesia.

 

“Serta tidak melakukan pungutan dan/ atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak eksternal,” ujarnya.

Baca Juga :  Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

(Reporter H.Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *