News

Lokasi Green Sedayu Dan Lokasi Cilincing Cakung Jakarta Timur Diduga Lokasi Tambang Batubara Tidak Ada Persyaratan Perizinan Dibekingin Oknum Mantan Ormas Meresahkan

Metro24,Jakarta-Adanya informasi publik yang beredar adanya oknum mantan ormas LMP inisial P diduga menerima Kontribusi dari oknum pengelola tambang batubara ilegal tiap bulan sebesar diprediksi kurang lebih 400.000 rupiah kian berjalan lama kinerja penerima jatahnya tiap bulanannya.

 

Dugaan jejak oknum mantan ormas LMP tersebut bergabung bagian di dunia insan pers untuk mempermudah dapat kontribusi dari pihak oknum pengelola tambang ilegal dilokasi dua titik lokasi yang diketahui oleh awak media online.

 

Jejak oknum Mantan Ormas LMP inisial P tersebut ,tinggal di wilayah jakarta Utara serta ada indikasi unsur pidana yang disoroti liputan awak media diduga tidak bisa membuat rilisan berita dengan terkandung UU ITE pasal 11 tersebut.

 

Jejak Aktifitas aksi oknum mantan ormas LMP tersebut hanyalah menagih kontribusi dari pihak kegiatan ilegal tersebut dengan memakai indentitas Insan pers.

 

Kalangan pihak kegiatan yang kenal beliau seorang oknum ormas inisial P Tersebut, dikarenakan oknum mantan ormas LMP tersebut memakai bekingan dari pihak keluarga yang bekerja dimabes polri sebgai dasar kekuatan bekingan untuk mempermudah kontribusi yang ingin diraih oleh oknum mantan ormas LMP tersebut.

 

Ada terindikasi sikap arogan,premanisme disoroti publik maupun liputan awak media yang mengetahui jejak aktifitasnya dilapangan.

 

Ada keterangan lain dari oknum mantan ormas LMP inisial P tersebut bahwa keterangan oknum mantan ormas LMP tersebut yang dihimpun oleh awak media online memiliki unsur pidana terindaksi adanya oknum bekingan dilokasi Mabes polri.

 

Seorang wartawan yang tidak bisa membuat berita, dalam konteks jurnalistik, tidak diatur secara spesifik dalam pasal undang-undang yang memberikan sanksi pidana langsung.

 

Namun, ada beberapa aspek terkait yang perlu diperhatikan:

1.Kode Etik Jurnalistik:

Wartawan terikat pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Pelanggaran kode etik, seperti menyebarkan berita bohong atau tidak berimbang, bisa berujung pada sanksi internal dari organisasi wartawan atau perusahaan pers.

 

2.UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999):

Pasal-pasal dalam UU Pers lebih banyak mengatur tentang kewajiban perusahaan pers dan sanksi terkait pelanggaran hak jawab, koreksi, dan hal-hal lain yang merugikan pihak yang diberitakan.

 

3.UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008):

Pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, terutama yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, bisa relevan jika berita yang dibuat wartawan dianggap melanggar.

 

4.RKUHP:

Beberapa pasal dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berpotensi mengancam kebebasan pers, termasuk pasal tentang berita bohong dan penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Jadi, tidak ada pasal khusus yang secara langsung menghukum wartawan karena tidak bisa membuat berita.

 

Namun, ada norma, aturan, dan potensi sanksi yang terkait dengan kualitas dan etika pemberitaan yang mereka hasilkan.

Poin-poin penting:

Kode Etik Jurnalistik:

Menjadi pedoman utama bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

 

UU Pers:

Mengatur tentang perusahaan pers, hak jawab, hak koreksi, dan sanksi terkait pemberitaan yang merugikan.

 

UU ITE:

Berpotensi menjerat jika berita mengandung unsur penyebaran kebencian atau permusuhan.

 

RKUHP:

Potensi ancaman bagi kebebasan pers, terutama pasal tentang berita bohong dan penghinaan.

 

Penting untuk dicatat bahwa penyelesaian sengketa pers biasanya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk melalui Dewan Pers, bukan selalu melalui jalur pidana.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 12/08/2025 7:40 am

Admin Metro24

Recent Posts

Om New Salsabila Siap Menghibur Warga

Metro24, SURABAYA -Devi Oktavia adalah salah satu penyanyi dangdut populer yang bernaung di bawah Om New Salsabila, sebuah grup musik…

9 jam ago

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Metro24, Sidoarjo - Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo melaksanakan upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan…

12 jam ago

Lestarikan Tradisi Leluhur dan Kelestarian Alam, Komunitas Gesang Kasunyatan Gelar Selamatan Sendang Dewi Kunti di Lereng Arjuno

Metro24, PASURUAN – Komunitas Gesang Kasunyatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan budaya Jawa di kawasan lereng Gunung Arjuno.…

1 hari ago

Dengar Aspirasi Nelayan Pesisir, Kapolres Gresik Gelar Jangkar, Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan Keselamatan Laut

Metro24, GRESIK - Kepedulian terhadap masyarakat pesisir terus ditunjukkan jajaran Polres Gresik melalui kegiatan Jagongan Ngopi Karo Nelayan (Jangkar) yang…

1 hari ago

Polsek Sedati Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Alfamidi Sedati

Metro24, SIDOARJO -Aksi percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah gerai Alfamidi di wilayah Sedati, Sidoarjo, pada Senin (22/6)…

1 hari ago

Bupati Kuansing Membentuk Penindakan Satgas PETI, Kapolres Kuansing Sampaikan Tidak Cukup Penindakan, Harus Ada Solusi, Karena Rawan Konflik

Metro24, Kuantan Singingi,- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu dalam rangka…

1 hari ago