News  

Lokasi Green Sedayu Dan Lokasi Cilincing Cakung Jakarta Timur Diduga Lokasi Tambang Batubara Tidak Ada Persyaratan Perizinan Dibekingin Oknum Mantan Ormas Meresahkan

Metro24,Jakarta-Adanya informasi publik yang beredar adanya oknum mantan ormas LMP inisial P diduga menerima Kontribusi dari oknum pengelola tambang batubara ilegal tiap bulan sebesar diprediksi kurang lebih 400.000 rupiah kian berjalan lama kinerja penerima jatahnya tiap bulanannya.

 

Dugaan jejak oknum mantan ormas LMP tersebut bergabung bagian di dunia insan pers untuk mempermudah dapat kontribusi dari pihak oknum pengelola tambang ilegal dilokasi dua titik lokasi yang diketahui oleh awak media online.

 

Jejak oknum Mantan Ormas LMP inisial P tersebut ,tinggal di wilayah jakarta Utara serta ada indikasi unsur pidana yang disoroti liputan awak media diduga tidak bisa membuat rilisan berita dengan terkandung UU ITE pasal 11 tersebut.

 

Jejak Aktifitas aksi oknum mantan ormas LMP tersebut hanyalah menagih kontribusi dari pihak kegiatan ilegal tersebut dengan memakai indentitas Insan pers.

 

Kalangan pihak kegiatan yang kenal beliau seorang oknum ormas inisial P Tersebut, dikarenakan oknum mantan ormas LMP tersebut memakai bekingan dari pihak keluarga yang bekerja dimabes polri sebgai dasar kekuatan bekingan untuk mempermudah kontribusi yang ingin diraih oleh oknum mantan ormas LMP tersebut.

Baca Juga :  Relawan Jaminta Purba Sahabat Rakyat Semangat Mengikuti Bimtek Pemenangan

 

Ada terindikasi sikap arogan,premanisme disoroti publik maupun liputan awak media yang mengetahui jejak aktifitasnya dilapangan.

 

Ada keterangan lain dari oknum mantan ormas LMP inisial P tersebut bahwa keterangan oknum mantan ormas LMP tersebut yang dihimpun oleh awak media online memiliki unsur pidana terindaksi adanya oknum bekingan dilokasi Mabes polri.

 

Seorang wartawan yang tidak bisa membuat berita, dalam konteks jurnalistik, tidak diatur secara spesifik dalam pasal undang-undang yang memberikan sanksi pidana langsung.

 

Namun, ada beberapa aspek terkait yang perlu diperhatikan:

1.Kode Etik Jurnalistik:

Wartawan terikat pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Pelanggaran kode etik, seperti menyebarkan berita bohong atau tidak berimbang, bisa berujung pada sanksi internal dari organisasi wartawan atau perusahaan pers.

 

2.UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999):

Baca Juga :  Ketum AMI Menyoroti Kinerja Dinas P2CKTR dan PU-BMSDA Sidoarjo

Pasal-pasal dalam UU Pers lebih banyak mengatur tentang kewajiban perusahaan pers dan sanksi terkait pelanggaran hak jawab, koreksi, dan hal-hal lain yang merugikan pihak yang diberitakan.

 

3.UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008):

Pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, terutama yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, bisa relevan jika berita yang dibuat wartawan dianggap melanggar.

 

4.RKUHP:

Beberapa pasal dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berpotensi mengancam kebebasan pers, termasuk pasal tentang berita bohong dan penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Jadi, tidak ada pasal khusus yang secara langsung menghukum wartawan karena tidak bisa membuat berita.

 

Namun, ada norma, aturan, dan potensi sanksi yang terkait dengan kualitas dan etika pemberitaan yang mereka hasilkan.

Poin-poin penting:

Kode Etik Jurnalistik:

Menjadi pedoman utama bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

 

UU Pers:

Mengatur tentang perusahaan pers, hak jawab, hak koreksi, dan sanksi terkait pemberitaan yang merugikan.

Baca Juga :  DPD AMI Resmi Terbentuk di Kuansing, Ketua Siap Dukung Penuh Dr H.Suhardimam Amby,M.M

 

UU ITE:

Berpotensi menjerat jika berita mengandung unsur penyebaran kebencian atau permusuhan.

 

RKUHP:

Potensi ancaman bagi kebebasan pers, terutama pasal tentang berita bohong dan penghinaan.

 

Penting untuk dicatat bahwa penyelesaian sengketa pers biasanya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk melalui Dewan Pers, bukan selalu melalui jalur pidana.

(Reporter H.Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *