News

Kasus PIK 2, PN Jakpus Tidak Terima Gugatan Warga Kohod Vs Presiden

Metro24,Jakarta-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak menerima gugatan warga negara (citizen lawsuit) antara warga Kohod, Tangerang melawan Presiden dkk. Warga menggugat soal pembangunan PIK 2(16/8/2025).

 

“Amar putusan yaitu 1, menerima eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tentang notifikasi. 2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Jubir PN Jakpus, Purwanto S Abdullah dalam keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (15/8/2025).

 

Putusan tersebut diketok pada 12 Agustus 2025. Duduk sebagai majelis hakim yaitu Budi Prayitno SH MH selaku ketua majelis dengan anggota Sunoto SH MH dan Arlen Veronica SH MH sebagai anggota majelis.

 

“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.012.000,” ujar Purwanto.

 

Gugatan itu dilayangkan oleh 55 warga Desa Kohod. Sedangkan sebagia tergugat yaitu:

 

1. Presiden

 

2. Mendagri

 

3. Gubernur Banten

 

4. Bupati Tangerang

 

5. Camat Pakuhaji

 

6. Kades Kohod

 

Sedangkan Turut Tergugat adalah PT Agung Sedayu Group.

 

Dalam gugatannya, penggugat mengajukan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.

 

Mengapa gugatan itu tidak diterima?

 

Sebab majelis hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit karena penggugat belum melakukan notifikasi (pemberitahuan) kepada Para Tergugat, seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan

 

“Faktanya, gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025, sedangkan notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025,” beber Abdullah S Purwanto.

 

Selain itu, Turut Tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara.

 

“Demikian, siaran pers ini dikeluarkan untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas publik dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjunjung tinggi asas peradilan yang terbuka untuk umum,” pungkas Abdulla S Purwanto.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 16/08/2025 5:31 am

Admin Metro24

Recent Posts

Madas Sidoarjo Siagakan Ambulans Gratis 24 Jam, Solusi Cepat Transportasi Medis Warga

Metro24, ​SIDOARJO -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madura Asli (Madas) Kabupaten Sidoarjo memperkuat peran sosialnya dengan meluncurkan layanan ambulans gratis 24…

3 menit ago

Polresta Sidoarjo Terima Silaturahmi GP Ansor, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…

4 jam ago

Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Kolaborasi dengan Ulama

Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…

5 jam ago

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

10 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago