News

Kasus PIK 2, PN Jakpus Tidak Terima Gugatan Warga Kohod Vs Presiden

Metro24,Jakarta-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak menerima gugatan warga negara (citizen lawsuit) antara warga Kohod, Tangerang melawan Presiden dkk. Warga menggugat soal pembangunan PIK 2(16/8/2025).

 

“Amar putusan yaitu 1, menerima eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tentang notifikasi. 2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Jubir PN Jakpus, Purwanto S Abdullah dalam keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (15/8/2025).

 

Putusan tersebut diketok pada 12 Agustus 2025. Duduk sebagai majelis hakim yaitu Budi Prayitno SH MH selaku ketua majelis dengan anggota Sunoto SH MH dan Arlen Veronica SH MH sebagai anggota majelis.

 

“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.012.000,” ujar Purwanto.

 

Gugatan itu dilayangkan oleh 55 warga Desa Kohod. Sedangkan sebagia tergugat yaitu:

 

1. Presiden

 

2. Mendagri

 

3. Gubernur Banten

 

4. Bupati Tangerang

 

5. Camat Pakuhaji

 

6. Kades Kohod

 

Sedangkan Turut Tergugat adalah PT Agung Sedayu Group.

 

Dalam gugatannya, penggugat mengajukan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.

 

Mengapa gugatan itu tidak diterima?

 

Sebab majelis hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit karena penggugat belum melakukan notifikasi (pemberitahuan) kepada Para Tergugat, seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan

 

“Faktanya, gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025, sedangkan notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025,” beber Abdullah S Purwanto.

 

Selain itu, Turut Tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara.

 

“Demikian, siaran pers ini dikeluarkan untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas publik dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjunjung tinggi asas peradilan yang terbuka untuk umum,” pungkas Abdulla S Purwanto.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 16/08/2025 5:31 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

5 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

10 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

11 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago